Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Kasus Kematian Fikri Berharap Tak Ditahan

Kompas.com - 29/01/2014, 14:51 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com
- Kuasa hukum keempat tersangka, kasus tewasnya Fikri Dolasmantya Surya, mahasiswa baru Jurusan Planologi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur, saat mengikuti Orentasi Kemah Bakti Desa (KBD), pada  12 Oktober 2013 lalu, meminta agar polisi tidak melakukan penahanan.

Harapan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ke empat tersangka, Endarto Budi Walujdo, Rabu (29/1/2014), di Polres Malang, saat mendampingi pemeriksaan dua tersangka.

Dalam pemeriksaan pada dua tersangka itu, Endarto membeberkan, bahwa polisi menanyakan soal prosedur, proposal dan tanggung jawab ketua panitia dan ketua jurusan.

"Masih ada 13 pertanyaan yang diajukan. Totalnya saya belum tahu ada berapa pertanyaan," akunya.

Ditanya apa upaya yang akan dilakukan jika polisi menahan tersangka, Endarto menegaskan, akan mengajukan penangguhan penahanan. "Kita ditahan, kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena kasus ini bukan kriminal murni. Tidak harus ditahan, walau sudah ditetapkan jadi tersangka," tegasnya.

Terkait dengan bukti yang ditemukan pihak kuasa hukum bahwa korban memiliki riwayat penyakit yang tersembunyi. "Korban sudah diperlakukan secara khusus dibanding peserta yang lainnya. Itu sejak pertama hingga kegiatan berakhir," ungkap Endarto.

Pada kesempatan tersebut Endarto menegaskan, bahwa tidak ada pelecehan seksual, selama pelaksanaan kegiatan itu. "Soal bukti kuat tidaknya, pengadilan yang membuktikannya nanti," katanya.

Sementara itu, dalam kasus Fikri itu, pihak ITN sudah banyak bantu mencarikan fakta. "Apakah betul bersalah atau tidak keempat tersangka itu. Dan pihak orang tua Fikri, sudah mendatangi kampus ITN. Mereka meminta agar kasus Fikri itu dijalankan sesuai proses hukum yang ada. Menghormati proses hukum yang ada," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com