Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Dua Tersangka Kasus Tewasnya Fikri

Kompas.com - 29/01/2014, 11:48 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus tewasnya Fikri Dolasmantya Surya, mahasiswa baru jurusan Planologi, Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur, diperiksa polisi, di Mapolres Malang, Rabu (29/1/2014).

Fikri Dolasmantya Surya meninggal saat mengikuti Orentasi Kemah Bakti Desa (KBD) dan Temu Akrab di Kawasan Pantai Goa China di desa Sitiarjo Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang 12 Oktober 2013 lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Jurusan (Kajur) Planologi ITN, Ibnu Sasongko, dan Ketua Panitia KBD Putra Arif Budi Santoso. Keduanya datang ke Mapolres Malang, bersama kuasa hukum yang ditunjuk pihak ITN, sekira pukul 10.50 WIB.

Sebenarnya, kedua tersangka tersebut, sudah dipanggil polisi pada Senin (27/1/2014) lalu. Namun, tidak bisa hadir, karena masih menyiapkan bahan keterangan.

"Senin tidak bisa hadir, karena masih menyiapkan bahan dan keterangan. Itu alasan yang kami terima dari kuasa hukumnya," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Aldy Sulaeman.

Dalam kasus ITN tersebut, polisi sudah menetapkan empat tersangka. "Untuk tersangka berinisial NT dan HM, akan hadir pada hari Kamis (30/1/2014) besok. Jika mereka tidak datang akan kami ajukan panggilan kedua, sesuai prosedur di KUHAP," kata Aldy.

Ketika ditanya apakah Polres akan menahan keempat tersangka tersebut, Aldy mengaku masih menunggu proses selanjutnya. "Penahanan bisa dilakukan apabila kita merasa khawatir tersangka melarikan diri dan perbuatan itu berulang, serta menghilangkan barang bukti," katanya.

Sementara kuasa hukum keempat tersangka, Endarto Budi Walujdo dan Jhony Hehakaya, belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka masih mendampingi kedua tersangka diperiksa penyidik di ruang Satuan Reskrim Polres Malang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com