Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Dana Kampanye dari Ayah, Caleg Ini Terancam Sanksi

Kompas.com - 28/01/2014, 21:06 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menemukan pelanggaran pelaporan dana kampanye salah satu calon anggota DPD RI atas nama Riri Damayanti sebesar Rp 500 juta.

"Kami menemukan terdapat pelanggaran dalam laporan dana kampanye atas nama Riri Damayanti, yaitu ada temuan berupa sumbangan perorangan yang besarannya melebihi ketetapan berdasarkan peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013, karena Riri menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp 500 juta atau lebih besar Rp 250 juta dari ketentuan dalam peraturan KPU," ungkap Ketua Bawaslu, Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, Selasa (28/1/2014).

Menariknya, dalam laporan dana kampanye tersebut, Riri ternyata mendapatkan sumbangan dari orang tuanya sendiri atas nama Jhon Kennedy Latief. "Meskipun itu sumbangan dari orangtua sendiri, namun tetap saja melanggar peraturan, dan kita harus tegas atas pelanggaran itu," tegas Parsadaan.

Menurutnya, jika temuan tersebut benar dan terbukti dari hasil klarifikasi kita bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan juga calon yang bersangkutan, maka Bawaslu akan mengeluarkan sanksi. Bawaslu juga akan memanggil KPU dan Riri Damayanti guna melakukan klarifikasi atas laporan tersebut. Jika benar terjadi kelebihan sumbangan, maka uang Rp 250 juta akan disita negara.

Sementara itu, Riri saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan adanya sumbangan tersebut. "Riri kan belum ada pekerjaan dan sudah jelas itu duit bapak semua. KPU juga mensyaratkan ri, itu harus dicantumkan semua, sedangkan penggunaannya lebih dari itu. Jadi mau tidak mau kita tulis nama bapak sendiri di situ," kata Riri menirukan alasan ayahnya saat dihubungi via telepon.

Selain itu, Riri juga mengaku kebingungan dengan masalah itu, terutama dengan pernyataan melanggar peraturan. "Saya ini belum bekerja, jadi darimana dapat duit kalau bukan dari ayah," jawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com