Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Mutasi, Puluhan PNS Kolaka Bakar SK

Kompas.com - 28/01/2014, 15:28 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Puluhan pegawai negeri sipil yang ada di Kolaka, Sulawesi Tenggara melakukan aksi demonstrasi menolak dimutasi oleh Bupati Kolaka, Ahmad Safei, Selasa (28/1/2014). Mereka yang berdemo ini adalah para mantan pejabat Kolaka.

Dalam aksi unjuk rasa, mereka membakar surat keputusan Bupati yang mengatur tentang reposisi pejabat. Para mantan pejabat teras di Kolaka ini juga membakar sebuah miniatur keranda mayat yang sebelumnya telah dipersiapkan.

Salah satu pendemo yang merupakan mantan asisten I Kolaka, Samsul Bahri Madjid menilai, seharusnya Bupati Kolaka bisa lebih bijak lagi dalam mengeluarkan keputusan. Dia menilai, mutasi yang dilakukan Ahmad Safei tidak sah. Sebab, menurutnya, yang bisa menetapkan salah atau benanrya surat kepututsan yang dikeluarkan oleh seorang pejabat Bupati adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Saya akan menyampaikan beberapa hal yang memang harus kami katakan dalam aksi ini. Keputusan surat Bupati Kolaka pada tanggal 20 Januari yang lalu yang dimana mereposisi kembali para pegawai, kami anggap tidak sah. Kalau memang SK yang dikeluarkan oleh plt Bupati tahun lalu tidak sah, maka SK reposisi yang dikeluarkan oleh Bupati definitif ini juga tidak sah. Kalau mau selesaikan, di pengadilan,” tegasnya, Selasa (28/1/2014).

Pendemo yang menamakan diri gerakan Forum PNS Anti Reposisi ini memberikan waktu tiga hari kepada Bupati Kolaka untuk mencabut kembali SK reposisi. “Kami berikan waktu selama tiga hari untuk kembali mencabut SK itu. Kalau tidak, kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi sehingga akan menimbulkan rasa tidak percaya kepada pemerintah saat ini,” tambahnya.

Sebelummnya, Bupati Kolaka, Ahmad Safei telah melakukan reposisi ratusan pegawai negeri sipil sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri beberapa bulan lalu. Sebab, proses pelantikan dan mutasi jabatan yang dilakukan pelaksana tugas bupati sebelumnya sebagain besar tanpa persetujuan Kemendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com