Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bandar Togel, Seorang Ibu Ditangkap

Kompas.com - 27/01/2014, 16:24 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - TW (35), seorang ibu rumah tangga asal Kampung Karanggading, Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang diringkus aparat Polres Magelang Kota lantaran disinyalisasi menjadi bandar judi toto gelap (togel). TW ditangkap di rumahnya belum lama ini saat melakukan transaksi togel jenis Singapura.

Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Murdjito mengatakan, penangkapan TW berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas haram tersangka. "Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," tandas Murdjito, Senin (27/1/2014).

Murdjito menyebutkan, dari tangan ibu dua anak ini, petugas mengamankan barang bukti di antaranya, uang tunai Rp 700.000 dan satu unit telepon seluler yang diduga dipakai untuk transaksi.

Kepada petugas, lanjut Murdjito, tersangka mengaku terpaksa menjual togel Singapura karena membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari-sehari. Pasalnya, suaminya selama ini hanya menjadi pekerja serabutan. "Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan transaksi togel sejak enam bulan terakhir," ucap Murdjito.

Selain TW, ungkap Murdjito, petugas juga membekuk dua tersangka lain di tempat yang berbeda belum lama ini. Mereka adalah BH (39), warga Dogetan, Sukoreho, Mertoyudan, Kabupaten Magelang dan MF (64), warga Pateng Jurang, Rejowinangun Utara, Magelang Tengah, Kota Magelang.

"Kedua tersangka tersebut juga diduga telah melakukan transaski judi togel. Bahkan tersangka MF diketahui pernah masuk bui empat bulan di Lapas II A Magelang dengan kasus yang sama," papar Murdjito.

Petugas mengamankan barang bukti antara lain uang tunai Rp 49.000 dan satu unit ponsel dari tangan MF. Sedangkan dari tersangka BH, juga diamankan uang senilai Rp 200.000 dan satu unit ponsel serta bukti lainnya.

Sementara itu, kepada wartawan, MF mengaku terpaksa melakukan judi togel lantaran dibujuk dengan teman-temannya. Meski sudah pernah dihukum, namun kali ini ia mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. ”Saya sudah kapok, tidak mau judi lagi. Ini saya terpaksa karena dibujuk sama teman,” aku MF.

Kendati begitu, apapun alasan tersangka, mereka tetap terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan mapolres setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com