Mereka menuntut keadilan terhadap tiga kolega mereka, Pailudin, Naumi dan Suryana. Ketiganya adalah guru di SMPN 1 Wundulako yang dituduh melakukan pemukulan terhadap siswa berinisial AA di sekolah.
Tiga guru ini sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kolaka. Mereka pun dihukum penjara selama satu bulan. Vonis majelis hakim inilah yang memicu reaksi dari Persatuan Guru Republik Indonesia di Kolaka. Mereka sepakat untuk memberikan dukungan moral.
Bahkan, dalam aksi demonstrasi ini, para guru juga melibatkan ratusan murid dari berbagai SMP dan SMA yang ada di Kolaka. Sejumlah spanduk dan poster mereka gelar, salah satunya bertuliskan ‘pak hakim bebaskan guru kami’.
“Bebaskan guru kami. Dia tidak bersalah bahkan yang murid itu diberi pembinaan tapi malah melaporkan masalah ini kepada Polisi. Tolong Pak hakim bebaskan guru-guru kami yang tidak bersalah itu,” teriak para murid yang ikut berdemo.
Bustam, Kepala SMPN 1 Wundulako, memimpin aksi demo mengatakan, tidak seharusnya guru dihukum penjara.
"Kami menuntut keadilan terhadap rekan kami. Kami minta agar guru-guru kami dibebaskan. Guru yang menciptakan hakim, polisi, jaksa dan lainnya. Tidak seharusnya guru dipenjara," teriak Bustam saat berorasi.
Mereka juga berharap agar proses sidang berikutnya guru yang bersangkutan bisa mendapatkan keadilan.
“Dari tujuh yang terlapor, empat ditetapkan sebagai tersangka, namun satunya terkena tindak pidana umum sementara proses di Polres Kolaka. Sementara tiga orang itu masuk dalam tindak pidana ringan dan sudah divonis satu bulan penjara. Nah yang satu ini diharapkan bebas dan yang tiga orang akan naik banding. Kami berharap dibebaskan di pengadilan tinggi,” tegasnya.
Tak mendapatkan titik temu dalam unjuk rasa di pengadilan, mereka lantas melanjutkan aksi di Gedung DPRD Kolaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.