Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya 5 Siswa, 4 Anggota TNI Dihukum Potong Kambing

Kompas.com - 26/01/2014, 22:27 WIB

SABANG, KOMPAS.com - Empat oknum anggota TNI Batalyon 116/GS Sabang yang melakukan pemukulan terhadap lima siswa SMA 1 Sabang awal Januari 2014 lalu, dikenai sanksi adat masing-masing satu ekor kambing plus biaya tutup malu Rp 2.500.000 untuk lima orang. Sementara para siswa juga dikenakan sanksi masing-masing satu bambu beras ketan siap saji.

Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Keuchik Kota Sabang, Adnan Hasyim saat mengawali acara peusijuek (menepung tawari) empat oknum TNI dan kelima siswa tersebut, yang dilaksanakan di Meunasah Al-Istiqamah, Gampong Kota Ateuh, Kecamatan Suka Karya, Sabtu (25/1/2014).

Peusijeuk jugadihadiri Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam, Ketua DPRK Kamaruzaman SPdI, Wakil Ketua Indra Nasution, Danyon 116/GS Letkol Inf Iwan R, Kapolres Sabang AKBP Henny Sorta Lubis SSos, Keuchik Kuta Ateuh Syahrial, Keuchik Kuta Barat M Azhari AMd, Ketua MAA Sabang H Ramli Yus SH, orangtua korban, para tuha peut Gampong Kuta Barat, serta unsur Muspida dan Muspika.

Adnan Hasyim yang juga Keuchik Cot Ba’U, mengatakan, sanksi adat kepada oknum TNI dan para siswa itu merupakan hasil rapat orangtua Gampong Kuta Ateuh dan orangtua Gampong Kuta Barat, Senin, 20 Januari 2014, sesuai Qanun No 9 Tahun 2008 Tentang Penyelesaian Kasus di Tingkat Gampong. Juga merupakan tindak lanjut hasil perdamaian pada Jumat, 17 Januari 2014 atas kejadian 2 Januari 2014.

Dalam hasil rapat itu, para orangtua dalam dua gampong itu memutuskan, pertama menghukum sanksi adat kepada Muahammad Al Farouq, Raqit, Kausar, Arief Krisnawan, Firman Ali dan Rowi Affandi, masing satu bambu beras ketan siap saji, karena kelima siswa itu telah terbukti dan meyakinkan bersalah atas ucapannya terhadap aparat TNI Kompi Iboih dengan kalimat yang tidak wajar, sehingga membuat anggota TNI tersebut kemudian melakukan pemukulan.

Kedua, menghukum sanksi adat kepada empat anggota TNI Kompi Iboih, yakni Syahruddin, Didi Suranta, P Noval Irwansyah dan Ade Kadarussaman, masing-masing satu ekor kambing plus uang bumbu masing-masing Rp 500.000.

Anggota TNI itu juga dikenakan sanksi adat berupa biaya tutup malu sebesar Rp 2.500.000 untuk lima orang siswa dan biaya peusijuek Rp 1.000.000, karena telah terbukti dan meyakinkan bersalah atas tindakan pemukulan terhadap Muhammad Al Faruoq dan kawan-kawan di hadapan umum dan anak di bawah umur. Disebutkan, keputusan adat ini mutlak dan mengikat tidak dapat diajukan di peradilan umum maupun peradilan lainnya.

Setelah pembacaan berita acara hasil rapat orangtua gampong, dilanjutkan dengan peusijeuk kedua belah pihak yang dilakukan Ketua MAA Sabang, dan diakhiri sambutan Danyonif 116/GS Letkol Inf Iwan R. Ia menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa pemukulan itu dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas terlaksananya perdamaian dan peusijuek.

Meski perdamaian sudah dilakukan diiringi peusijuek, lanjut Danyonif 116/GS, namun sesuai komitmen Danrem 012/TU, kasus tersebut tetap diproses sesuai aturan di lembaga TNI.

“Penyidikan kasus pemukukan itu sudah rampung, dan sudah dilimpahkan ke Kodam untuk proses selanjutnya,” katanya sembari menyampaikan salam Danrem kepada masyarakat Sabang, sekaligus memohon maaf tidak bisa menghadiri acara peusijeuk karena sedang dinas di Jakarta. (az)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com