Nazar ditangkap beserta barang bukti berupa satu lembar kulit harimau, satu ekor trenggiling dan satu set tanduk rusa di kediamannya.
Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto mengatakan polisi bisa menangkap Nazar karena memperoleh informasi dari masyarakat.
"Iya, pelaku telah ditahan karena kerap melakukan perburuan harimau. Dia diamankan beserta barang bukti kulit harimau, satu ekor trenggiling hidup dan satu set tanduk rusa," kata Wisnu yang dihubungi lewat telepon Sabtu (25/1/2014).
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, Nazar telah menjadi pemburu harimau selama 20 tahun. Dia menjual hasil buruannya ke beberapa provinsi tetangga bahkan hingga ke Pulau Jawa.
Di kediamannya, polisi menemukan kulit harimau berumur sekitar lima bulan dengan panjang 90 sentimeter. Diduga anak harimau mati karena ditembak di mulutnya sebelum kemudian dikuliti.
Selain menggunakan senjata api rakitan, Nazar juga menangkap harimau memasang perangkap kawasan yang biasa dilintasi hewan buas itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.