Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Tidak Gentar Gugatan Hukum Keluarga Korban Luka Bakar

Kompas.com - 25/01/2014, 19:15 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Rencana gugatan hukum yang akan dilakukan keluarga Hasanah (25), warga Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan, ditanggapi santai pihak Puskesmas Bandaran.

Kepala Puskesmas Bandaran dr Siswanto Pabidang mempersilakan keluarga Hasanah menempuh jalur hukum. Pihaknya tidak keberatan. Alasannya, penanganan yang dilakukan Puskesmas sudah benar dan sesuai prosedur.

“Kami tidak keberatan jika ada proses hukum, silakan saja,” katanya, Sabtu (25/1/2014).

Siswanto menganggap, kejadian yang dialami Hasanah bisa saja dialami oleh orang lain. Alasannya, karena Hasanah diduga mengalami alergi obat. Ketika pasien mengalami alergi obat, maka dokter siapapun tidak bisa memprediksi dampaknya.

Sementara ini, jenazah Hasanah masih berada di ruang jenazah Rumah Sakit dr. Slamet Martodirdjo Pamekasan. Pihak keluarga akan melakukan otopsi terhadap jenazah Hasanah untuk memastikan penyebab kematiannya.

Juanda Cahyono, saudara Hasanah mengatakan, kematian korban yang tidak wajar karena diduga adanya kesalahan prosedur penanganan yang dilakukan pihak Puskesmas Bandaran. Keluarga korban akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

“Kalau tidak diproses hukum, kami khawatir akan ada pasien lain yang ditangani seperti korban yang tidak profesional,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Hasanah mengalami panas dan sakit di bagian kepala. Hasanah kemudian berobat ke Puskesmas. Obat yang dikonsumsi Hasanah tidak membuatnya sembuh, justru sekujur tubuhnya bengkak dan panasnya semakin tinggi.

Hasanah pada Jumat (24/1/2014), dirujuk ke rumah sakit dr. Slamet Martodirdjo Pamekasan dan hari ini langsung meninggal dunia dalam keadaan tubuhnya melepuh dan kulitnya yang kehitaman terkelupas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com