Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk KH Sahal Mahfudz

Kompas.com - 24/01/2014, 17:24 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Beberapa masjid di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar salat gaib untuk Dr KH Sahal Mahfudz, Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang wafat Jumat (24/1/2014) dini hari.

Selain menggelar salat gaib, warga Pamekasan juga menggelar doa bersama dengan tahlilan sehabis shalat Jumat di masing-masing masjid.

Rais Syuriah, Pengurus Cabang NU Pamekasan, Ali Rahbini Abdullatif mengatakan, imbauan agar seluruh masyarakat, khususnya Nahdliyin untuk melakukan shalat ghaib dan doa bersama, diterima langsung dari PBNU di Jakarta. Oleh sebab itu, Pengurus Cabang NU di Pamekasan, langsung meneruskannya ke seluruh takmir masjid di Pamekasan.

“Tadi sudah gelar doa bersama di beberapa masjid di Pamekasan dan sambutan masyarakat di Pamekasan cukup antusias karena 90 persen warga Pamekasan adalah Nahdliyin,” terang Ali Rahbini.

Doa bersama, lanjut Ali Rahbini, tidak hanya digelar di masjid saja, tetapi juga di mushala dan surau kampung-kampung. Imbauan shalat gaib dan doa bersama juga sudah disampaikan kepada seluruh pengurus NU di masing-masing ranting dan anak ranting. “Karena sifatnya hanya imbauan, jadi tidak ada paksaan kepada msayarakat,” ujar Ali Rahbini.

Karena tidak ada paksaan, maka masyarakat menggelar doa bersama bisa satu kali, dua kali atau bisa seminggu. Ditegaskan Rahbini, doa bersama untuk Kiai Sahal, tidak terbatas waktu.

“Karena tahlil dan doa bersama sudah jadi tradisi Nahdliyin, maka tidak ada batasnya. Bagi yang sempat satu kali tidak ada masalah. Yang penting sudah mendoakannya,” tandasnya.

Bagi Ali Rahbini, KH Sahal Mahfudz merupakan sosok kiai yang universal dan ahli di bidang ilmu fiqih dan ushul fiqih. Kiai Sahal juga sosok kiai yang mudah berkomunikasi dengan ormas lainnya. “Kiai Sahal juga dikenal sebagai sosok yang sangat sederhana dan hat-hati dalam memandang satu persoalan secara hukum fiqih,” ungkap Ali Rahbini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com