Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Pakai Pungli, Nomor Registrasi yang Didapat Pun "Abal-abal"

Kompas.com - 24/01/2014, 01:54 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Oknum pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli). Pungutan diminta dari para guru penerima tunjangan sertifikasi yang belum memiliki nomor registrasi guru (NRG).

Para guru itu diminta membayar Rp 50.000 untuk mendapatkan NRG tersebut. Namun, NRG yang mereka dapat pun ternyata "abal-abal". Pasalnya, Kantor Kementerian Agama Pamekasan tak punya kewenangan mengeluarkan NRG.

NRG seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan di kabupaten kota. Karenanya, para guru yang telanjur membayar pungli itu pun meminta pengembalian uang mereka.

“Saya minta pejabat yang melakukan pungli dan penipuan segera diselidiki dan ditindak oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Pamekasan," kata Koordinator Aliansi Insan Muda Pamekasan (AIMP), Apung Zaini, yang mendampingi para guru tersebut berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama Pamekasan, Kamis (23/1/2014).

Para guru yang berunjuk rasa dan menuntut pengembalian uang itu adalah puluhan guru dari sekolah swasta. Apung mengatakan, Kantor Kementerian Agama Pamekasan seharusnya menjunjung tinggi moralitas agama, bukan malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Apalagi, dalam kasus ini pelakunya adalah pejabat di kantor itu.

Selain melakukan pungli terkait NRG, oknum pejabat itu diduga juga melakukan pungutan ke sekolah-sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS). Nominal pungutan untuk BOS disesuaikan dengan BOS yang didapatkan setiap sekolah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Pamekasan, Muarif Tantowi, mengatakan, AIMP seharusnya datang ke kantornya dengan membawa data yang valid. Beralasan baru enam bulan menempati jabatannya, dia mengaku tak tahu soal pungutan-pungutan tersebut.

Meski demikian, Muarif menyatakan mendukung langkah pengusutan jajaran pegawainya yang diduga melakukan pungli. "Keinginan saya sama dengan AIMP. Kami minta datanya sehingga ada gambaran siapa pejabat yang bersangkutan," kata dia. "Jika sudah terbukti, maka kami akan menjatuhkan sanksi keras."

Atas pernyataan itu, AIMP mengatakan, mereka akan segera datang lagi ke Kantor Kementerian Agama Pamekasan dengan membawa serta data yang diminta Muarif. Apung pun mengatakan mereka akan datang lagi dengan guru yang terkena pungli tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com