Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari, AKP Johane Bisay membenarkan kejadian tersebut. “Anggota saya sempat bertengkar sama pejabat pemda yang mobilnya ditahan, dia bilang kenapa pejabat bisa ditahan. Sudah mengelak, oknum tersebut dalam kondisi mabuk lagi,” katanya, Rabu (22/1/ 2013).
Menurut Bisay, dalam operasi yang dilakukan pihaknya, mobil milik oknum pejabat dengan nopol DS 5981 DA itu terdaftar sebagai kendaraan dinas (pelat merah). Namun oleh pemiliknya diganti menjadi kendaraan pribadi (pelat hitam).
Selain menilang mobil dinas milik oknum pejabat tersebut, dalam operasi itu, polisi juga mengamankan 14 motor yang melanggar.
“Motor yang diamankan kondisinya tidak standar, serta pengendarannya tidak memiliki SNTK dan SIM, dan tanpa pelat nomor. Kami harapkan bagi mereka yang ingin berkendara, sebelum keluar rumah, harus memeriksa kelengkapan kendaraannya, termasuk menggunakan pelindung kepala (helm),” imbau Bisay.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.