Hakim tunggal praperadilan, Syamsudin SH, menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Kaur, tersebut sah.
Sebagaimana diketahui, keempat warga adat Banding Agung ditangkap dengan dugaan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan TNBBS sebagaimana dimaksud Pasal 92 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Koordinator Tim Pembela Fitriansyah, mengatakan dalam putusan praperadilan pengakuan keberadaan masyarakat adat Dusun Lamo Banding Agung masuk materi pokok perkara.
"Permohonan kita memang ditolak hakim, tapi ada catatan penting kita sebagai kuasa hukum pemohon dalam perkara ini, pembuktian keberadaan masyarakat adat serta penerapan UU 18 tahun 2013 akan kita buktikan dalam sidang pokok perkara," kata Fitriansyah.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Hamidi, Heri, H Rahmat dan Suraji, merupakan warga adat Semende Banding Agung. Menurut versi masyarakat mereka menempati wilayah tersebut sejak tahun 1800-an jauh, sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai TNBBS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.