Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ditangkap Gara-gara Ponselnya Tertinggal

Kompas.com - 22/01/2014, 18:01 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Gara-gara telepon seluler tertinggal di tempat kejadian saat mencuri motor, Muhlasin (25), warga Dusun Banyuurip, Desa Pasuruhan, Kabupaten Temanggung ditangkap aparat Polres Temanggung. Muhlasin diduga telah mencuri sepeda motor milik tetangganya, Mahmudi (59).

"Tersangka kami tangkap bermodal penemuan telepon seluler milik tersangka yang ditemukan di rumah korban oleh salah satu warga," kata Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, Rabu (22/1/2014).

Dari penemuan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan tersangka. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya belum lama ini. Tersangka pun tidak mampu mengelak bahwa telepon seluler yang dibawa polisi adalah miliknya.

"Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua BPKB, satu telepon seluler, dan sebilah golok," ujar Marino.

Sementara itu, tersangka Muhlasin mengakui ketika melancarkan aksinya, ia memang sempat mencari-cari telepon selulernya yang tiba-tiba hilang. Karena khawatir aksinya diketahui, ia pun segera pergi membawa kabur motor tetangganya itu. "Hp yang dibawa polisi itu memang milik saya," kata Muhlasin.

Muhlasin mengakui, awalnya ia tidak berniat mencuri. Namun mengetahui rumah tetangganya kosong, niat mencuri itu timbul. Sebelum menggondol sebuah sepeda motor Vega ZR dan dua BPKB, dia mencongkel jendela rumah dengan memnggunakan golok.

"Niatnya sih mau saya jual sepeda motor itu. Tapi saya bingung bagaimana menjualnya. Akhirnya saya taruh di rumah saja," ujar Muhlasin.

Atas perbuatannya, Muhlasin dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com