Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Kompensasi, Warga Segel "Tower" di Borobudur

Kompas.com - 22/01/2014, 14:27 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Puluhan warga Dusun Tegalwangi, Desa Tegalarum, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menggelar aksi penyegelan sebuah tower milik PT Tower Bersama Group (TBG), Rabu (22/1/2014).

Mereka menuntut perusahaan tower yang berkedudukan di Jakarta itu agar memberikan kompensasi uang kepada kas dusun selama tower berdiri delapan tahun lalu lalu.

Tower itu berada di dekat permukiman warga Dusun Tegalwangi. Berdiri di atas pekarangan milik Rohmat, warga Desa Majaksingi, Kecamatan Borobudur.

"Sejak tower berdiri delapan tahun lalu, kami hanya pernah diberi kompensasi Rp 50.000 per bulan selama dua tahun. Setelah itu sampai sekarang kompensasi itu tidak ada, padahal dulu ada perjanjiannya," ujar Arifin, kepala dusun setempat.

Arifin menuding PT TBG tidak pernah memberikan kontribusi apa pun kepada dusun. Padahal ketika pendirian tower pertama, lanjut Arifin, perusahaan berjanji akan memberikan bantuan setiap ada kegiatan dusun.

Tower pertama kali didirikan PT Indosat, beberapa tahun kemudian diambil alih PT TBG "Sebelum didirikan, mereka bilang tower nantinya menjadi bagian dari warga. Tapi kenyataannya, kami minta bantuan untuk kegiatan pengajian dusun saja mereka tidak ngasih. Untuk itu, atas kesepatakan warga kami minta perusahaan membayar kompensasi sebesar Rp 28 juta," kata Arifin disambut sorak warga lainnya.

Selain menuntut kompensasi, warga juga meminta perusahaan memperbaiki perangkat yang ada dan tidak lagi menambah perangkat apa pun di atas tower. Hal tersebut atas pertimbangan keamanan dan keselamatan warga di sekitar. Apalagi pada musim hujan saat ini.

Sementara itu, Parno, perwakilan dari PT TBG, menuturkan, sebelumnya perusahaan telah beberapa kali melakukan mediasi dengan warga terkait pemberian kompenasisi tersebut. Meskipun demikian belum menemui titik temu.

Namun, kata Parno, perusahaan menyetujui akan membayar Rp 10 juta dari yang diminta warga. Parno menandaskan, sebetulnya tidak ada klausul dalam regulasi pemerintah yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar kompensasi apa pun atas pendidirian tower.

"Akan tetapi, dana yang kami berikan itu sebagai bentuk tali asih kami kepada warga, yang diharapkan bisa dimanfaatkan sebagaimana mestiknya bagi kepentingan dusun," ujar Parno.

Parno menyebutkan, tower tersebut telah memiliki asuransi. Karena itu, segala dampak kecelakaan atau musibah yang diakibatkan tower akan dilindungi asuransi. Ada tim analisis yang akan menanganinya.

Soal penambahan perangkat, lanjut Parno, pihaknya akan mengupayakan. Meskipun dia juga tidak memungkiri bahwa perkembangan teknologi komunikasi saat ini sangat pesat sehingga perusahaan dituntut untuk selalu memperbarui (upgrade) perangkat agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.

"Harapan kami tower ini menjadi aset bersama demi memajukan desa. Tower ini merupakan salah satu perangkat telekomunikasi yang sebetulnya sudah dirasakan manfaatnya oleh warga sehari-hari," kata Parno.

Hingga berita ini ditulis, baik warga maupun pihak PT TBG didampingi pihak kepolisian dan TNI masih melakukan mediasi. Daerah sekitar dusun yang berada tidak jauh dengan kawasan wisata Candi Borobudur itu juga masih dijaga ketat arapat keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com