Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekan Jadi Tersangka Korupsi, Mahasiswa Unpatti Boikot Kampus

Kompas.com - 21/01/2014, 16:40 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpati) Ambon yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Unpatti Anti Diskriminasi, Selasa (21/1/2014) berunjuk rasa di depan kampus fakultas ekonomi sambil memboikot seluruh aktivitas di kampus.

Aksi ini dilakukan mahasiswa menyusul penetapan dekan Fakultas Ekonomi, Dr Latif Kharie sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Mahasiswa menilai, penetapan tersangka terhadap dekan mereka sangat bersifat politis dan diskriminatif.

Dalam aksi itu, puluhan mahasiswa lantas menyegel seluruh pintu ruang kuliah dengan menggunakan balok kayu. Mahasiswa juga menyegel ruang perpustakaan, ruang dosen dan sejumlah ruang lainnya.

“Aktivitas kampus saat ini kami boikot. Kami menilai masalah yang menimpa dekan ekonomi sarat nuansa politis,” kata koordinator pendemo, Muazam Shah.

Dalam aksi itu, puluhan mahasiswa ini juga mendesak Kejari agar dapat menerapkan prinsip keadilan dan bersikap independen dalam menangani sebuah perkara.

“Kami mendukung sepenuhnya kepemimpinan Dekan Ekonomi Unpatti, Dr Latif Kharie dan kami menolak adanya penetapan tersangka oleh Kejari Ambon," ungkap salah seorang mahasiswa.

Para mahasiswa pun meminta kepada Rektor Universitas Pattimura Ambon segera berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon untuk menyelesaikan masalah tersebut, karena diduga kasus yang menimpa dekan mereka bukan murni masalah hukum.

“Ini upaya untuk menjatuhkan kepemimpinan dekan Ekonomi. Seharusnya kami minta kasus ini dapat dikembalikan ke satuan pengawas internal Unpati terlebih dulu untuk diaudit," tegas pendemo.

Latif Kharie yang baru saja dilantik sebagai Dekan Ekonomi pada Desember 2013 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ambon atas kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 3 miliar pada Kamis (17/1/2014) lalu. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat dengan nomor SP :-001/S.1.10/fd/01/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com