Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaget Anaknya Dikeroyok Warga, Iptu Binta Meninggal

Kompas.com - 21/01/2014, 16:07 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com
 — Brigadir Dua (Bripda) Zulkifli (21), anggota Polda Sultra, dikeroyok oleh 25 warga di Jalan DI Panjaitan Nomor 29, Kecamatan Baruga, Kendari, Senin (20/1/2014) pukul 21.30 Wita.

Ayah kandung korban yang juga seorang polisi, Inspektur Satu Binta Salili, ketika mendapat kabar anaknya dikeroyok warga langsung mendatangi Markas Polres Kendari malam itu juga. Melihat wajah anaknya babak belur akibat pengeroyokan, Binta langsung terkena serangan jantung, dan saat itu sang bapak mengembuskan napas terakhirnya di kantor Polres Kendari.

Kapolres Kendari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anjar Wicaksana Sudiharjo, SIK mengatakan, ayah korban yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra meninggal pada pukul 22.15. Saat itu, jenazah Salili langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa.

"Hasil pemeriksaan dokter, Iptu Binta Salili itu terkena serangan jantung," ungkap Anjar, Selasa (21/1/2014).

Menurutnya, kejadian pengeroyokan terhadap Zulkifli dan seorang rekannya, Fredianto, terjadi saat mereka hendak bertamu di kamar kos temannya, Sem, di Jalan DI Panjaitan, Kendari. Saat Zulkifli memarkir sepeda motornya, Usman Husen (26) langsung marah tanpa diketahui alasannya. Saat itu, keadaan jadi tidak terkendali dan perkelahian pun tidak bisa dihindari.

Istri Usman, Sandra (22), mengira Zulkifli dan Fredianto adalah maling. Ia langsung berteriak maling hingga puluhan warga datang dan langsung mengeroyok Bripda Zulkifli dan Fredianto. "Zulkifli dan Fredianto dikeroyok massa berjumlah lebih kurang 25 orang," ungkap Anjar.

Saat ini, kepolisian telah memeriksa lima orang saksi, dan tiga di antaranya telah dijadikan sebagai tersangka. Mereka adalah Usman Husen (26), Ruslan (28), dan Rusli (36). Mereka bertiga adalah saudara kandung yang diduga pelaku pemukulan terhadap kedua korban. Sementara Sandra (22) dan Samiun dijadikan sebagai saksi. "Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka untuk ditindaklanjuti," terang Kapolres.

Lebih lanjut, Anjar menambahkan, salah satu pelaku pengeroyokan, Usman, merupakan pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar. Sebab, di rumah Usman, polisi menemukan barang bukti 15 jeriken solar.

"Kami juga tetap memproses BBM ilegal dan tersangka dikenakan Pasal 53 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com