Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Kembalikan Hadiah Bernilai Tinggi

Kompas.com - 17/01/2014, 17:37 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku beberapa kali menerima hadiah atau suvenir yang bernilai tinggi dan harganya mahal. Awalnya ia merasa kebingungan karena tidak enak untuk mengembalikan.

"Kemudian saya ngobrol dengan teman di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bagaimana kalau dikembalikan? Ya sudah, akhirnya ada beberapa yang dikembalikan karena nilainya terlalu mahal. Kalau hanya plakat-plakat dipasang saja," ujar Ganjar seusai acara penandatanganan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jumat (17/1/2014).

Penandatanganan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah dan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Iswan Elmi di ruang pertemuan Gedung A Pemprov Jateng.

Dia juga meminta pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jateng untuk tidak memberikan perlakuan terlalu istimewa saat ia melakukan kunjungan daerah. "Yang biasa saja dan kadang di daerah juga mengeluhkan kalau gubernur datang harus memberi pelayanan yang excellent. Itu enggak usah," katanya.

Ganjar mengaku sangat berkomitmen dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemprov Jateng. Seperti jargonnya semasa kampanye, yakni "Mboten ngapusi, mboten korupsi" (tidak berbohong, tidak korupsi).

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengatakan, salah satu upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pegawai negeri sipil (PNS) adalah dengan pemberian remunerasi.

"KPK membuktikan dengan gaji yang lebih bagus maka efisiensi dan kinerja PNS juga menjadi lebih bagus," katanya.

Ia mencontohkan ketika gaji pegawai pajak naik, pendapatan pajak yang diterima negara juga naik cukup tinggi, yakni sekitar Rp 7 triliun. Menurut dia, pemberian remunerasi juga harus diikuti efisiensi penggunaan anggaran di lingkungan pemerintahan setempat.

Dengan remunerasi tersebut, menurutnya, PNS tidak lagi berpikiran untuk mencari tambahan lain. Selain itu, ia juga menekankan jika PNS dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun saat menjalankan tugasnya.

Selama ini, para PNS menganggap uang ucapan terima kasih itu sebagai hal yang diperbolehkan, padahal dilarang. "Undang-undang, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan sumpah jabatan melarang PNS menerima gratifikasi, apa pun alasannya," tandasnya.

Ia mengatakan, PNS berada di urutan kelima setelah kepolisian, peradilan, partai politik, dan parlemen dalam praktik tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dengan kegiatan ini diharapkan bisa memberantas dan mencegah adanya praktik tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com