Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jatim Susun Perda Tertibkan Cukrik

Kompas.com - 15/01/2014, 19:36 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Banyaknya korban tewas karena minuman keras (miras) jenis cukrik direspons Pemprov Jawa Timur. Saat ini, DPRD Jatim tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang mengatur peredaran miras.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf mengatakan, perda tersebut mendesak segera diterapkan untuk mengantisipasi semakin banyaknya korban tewas akibat cukrik.

"Kadar alkohol pada cukrik tidak terukur, pengoplosnya hanya sekadar mengoplos, tidak memiliki pengetahuan cukup," kata Saifullah di Surabaya, Rabu (15/1/2014).

Perda tersebut sedang didesain sehingga sesuai dengan ketentuan di atasnya. Perpres peredaran miras sendiri, kata Saifullah, juga masih dibahas, karena Perpres yang ada dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Intinya sama, seperti kadar alkohol 5 persen ke bawah bisa dijual bebas, 5 persen lebih sampai 10 persen di toko berizin, 10 persen ke atas di hotel-hotel," tambahnya.

Pihaknya menyatakan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selama ini bekerja menangani kasus kematian dan menangkap jaringan penjual dan agen miras cukrik. Pemprov Jatim akan berupaya menjalin koordinasi dengan berbagai pihak agar peredaran miras berbahaya itu tidak semakin meresahkan masyarakat.

Seperti diberitakan, puluhan korban tewas serta dirawat di rumah sakit, dari berbagai daerah dilaporkan usai menenggak miras cukrik, seperti Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo. Para korban sebagian besar adalah peserta pesta miras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com