Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma Semalam, Pemuda Ini Jarah Tiga Kantor Pemkab

Kompas.com - 15/01/2014, 14:42 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com — HR (32), pemuda penganggur yang tinggal di Jalan Gajahmada, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menggasak barang-barang elektronik di tiga kantor instansi Pemerintah Kabupaten Nunukan, hanya dalam semalam.

Sebelum melakukan aksinya, HR diduga melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap kantor-kantor yang disinyalir sepi saat menjelang libur akhir pekan.

“Dia sudah merencanakan, karena dia ini pengangguran. Kalau hari Jumat, Sabtu, dan Minggu ini kan sepi. Kemungkinan dia melakukan pencuriannya di malam hari. Laporan dari Dishutbun, hari Jumat itu barang-barang ditinggal di kantor. Kantor DKPP yang hilang itu satu unit mesin rumput, satu unit kamera Canon, satu unit handycam Sony, dan satu buah laptop," ujar Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Nunukan Aipda M Karyadi, Rabu (15/1/2014).

"Sedang di Kantor Diskanla, satu buah laptop, dan di Kantor Dishutbun yang hilang satu buah laptop dan satu buah speaker laptop. Dari tiga kejadian ini, semua dilaporkan hari Senin kemarin,” kata dia lagi.

HR ditangkap oleh aparat Polres Nunukan, Senin (13/1/2014), saat keluar dari persembunyiannya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio sporty dengan nomor polisi KT 2457.

Sebelumnya, seorang penjaga gudang Kantor Kebersihan Pertamanan Pemakaman dan Pemadam Kebakaran DKPPK Kabupaten Nunukan, Idrus, Jumat (10/1/2014) sore, memergoki seseorang yang langsung lari saat Idrus akan memasukkan barang-barang ke gudang kantornya.

Karena curiga, Idrus mengejar pelaku yang langsung lari menggunakan motornya. “Kita tidak tahu kalau dia ini juga mencuri sejumlah peralatan elektronik di kantor karena yang kita tahu barang yang hilang itu di gudang. Pintunya dibobol. Senin baru tahu kantor ternyata juga dibobol,” ujar Idrus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini HR ditahan di Mapolres Nunukan dan menunggu proses hukum lebih lanjut. Kepolisian akan menjerat pemuda penganggur ini dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com