Penggagalan penyelundupan ini merupakan kali pertama diawal tahun 2014. Barang haram golongan I itu dibawa oleh seorang perempuan muda asal Kamboja dengan inisial SS dengan berat bruto 205 gram dengan harga Rp 369 Juta.
SS mengemas shabu tersebut dengan bentuk kapsul, lalu disembunyikan dalam anusnya. "Dari SS, kami temukan satu bungkus plastik warna coklat berbentuk kapsul yang disembunyikan dalam anusnya," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Bandung B. Jarot Jatmika pada konferensi pers di Kantor KPPPBC TMP di Jalan Rumah Sakit, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1/2014).
Jarot menjelaskan, penangkapan terhadap SS, Sabtu (11/1/2014) lalu berdasarkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Husein Sastranegara Bandung terhadap gerak-gerik SS yang pada saat itu tiba pukul 11.00 WIB menumpangi pesawat Tiger Air TR 2202 rute Singapore-Bandung.
Petugas membawa sampel bubuk kristal bening yang ditemukan itu ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Bea dan Cukai. "Hasilnya, sampel tersebut positif narkoba golongan I, yaitu, sabu-sabu," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.