Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berjualan di Trotoar, Lapak Mbok Darmi Digulung Satpol PP

Kompas.com - 15/01/2014, 13:11 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Mbok Darmi (65) hanya bisa pasrah ketika sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengangkut dagangannya, berupa sayuran dan pisang ke atas mobil truk milik Pol PP.

Mbok Darmi mengaku sadar dirinya melanggar aturan, karena menggelar dagangan di trotoar. "Baru setahun saya dagang di sini mas. Saya tahu enggak boleh jualan di jalan, tapi mau gimana mau jualan di dalam Pasar Jamaker enggak punya tempat. Kalau jualan di Pasar Inhutani seperak pun enggak dapat uang, karena di sini sepi tidak ada pembeli," ujarnya Mbok Darmi, Rabu (15/1/2014).

Sebelum mengangkut barang dagangan Mbok Darmi, dan dua pedagang lainnya, Pol PP mengaku telah memberi peringatan kepada para pedagang. "Ini peringatan yang kedua. Sebelumnya peringatan pertama kita kasih waktu seminggu, kemudian peringatan kedua tiga hari. Tapi mereka tetep nekat jualan di jalan. Kita bawa pedagang yang nekat jualan ini ke pasar Inhutani," ujar Muhtar, Kepala Bidang Pengembangan SDM Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan.

Selain "menggaruk" para pedagang yang nekat menggelar dagangan di bahu jalan, pol pp Nunukan juga memberi peringatan kepada belasan pemilik bangunan yang mendirikan bangunan di atas trotoar.

"Lebih dari 10 rumah yang berdiri di atas trotoar. Macam ini sudah di atas jalan aspal ini. Kita sudah kasih peringatan kedua, tiga hari lagi akan kita kasih peringatan ketiga selama tiga hari. Kalau masih belum membongkar, kita akan turunkan petugas untuk membongkar bangunan ini nanti. Tapi mereka berjanji mau membongkar sendiri. Kita lihat tiga hari lagi, kalau masih belum dibongkar kita akan kasih peringatan ketiga," ujar Muhtar.

Demi menjaga agar puluhan pedagang tidak kembali menggelar dagangan mereka di Jalan Jamaker, Pol PP mengaku akan melakukan patroli rutin setiap hari di seputar Jalan Jamaker dan Jalan Inhutani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com