Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Korupsi Tanah CCC, Kejati Dituding Diskriminatif

Kompas.com - 10/01/2014, 21:29 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) dinilai pilih-pilih tersangka dalam kasus korupsi. Penilaian itu disampaikan pasca-penahanan mantan Kepala Bappeda Sulsel, Sangkala Ruslan dan Kadispora Makassar, Agus AS yang menjadi tersangka korupsi pembebasan lahan Celebes Convention Centre (CCC).

Seperti diungkapkan penasihat hukum Sangkala Ruslan, Asfah A Gau kepada wartawan, Jumat (10/1/2014). Ia menilai, Kejati Sulselbar melecehkan putusan pengadilan yang inkraht terkait kasus yang menjerat kliennya. Ia menjelaskan, dalam amar putusan pengadilan atas tervonis bebas Sidik Salam dinyatakan bahwa pembayaran itu dilakukan atas permintaan panitia 9. Sehingga yang bertanggung jawab seharusnya adalah panitia 9 yang waktu itu dipimpin Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

"Ini jelas amar putusannya, kok malah Kejati Sulselbar mengambil orang yang tidak bersalah dalam kasus ini. Parahnya lagi, klien saya disebut intellectual dader. Intelektual dari mana, sementara tidak ada pelaku materil yang ditersangkakan. Kajati sebaiknya belajar hukum lagi," tegasnya.

Harusnya, katanya, jaksa menyelidiki peran dari anggota tim 9 yang terlibat langsung seperti Iksan, mantan Ketua BPN yang memverifikasi tanah dan Tadjuddin Noor, mantan Asisten I yang kala itu selaku koordinator tim verifikasi tanah.

"Mereka ini yang melakukan verifikasi, namun belakangan ternyata bermasalah. Kenapa takut mengusut? Harusnya Kejati melihat ini. Padahal, Iksan dan Tadjuddin lah yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Harusnya, keduanya itu yang terlebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan," ujarnya.

Menurut Asfah, penahanan kliennya itu adalah by order (pesanan) dari pihak-pihak tertentu. Meski begitu, ia akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang rencananya akan diajukan, Senin (13/1/2014) mendatang.

"Kejati jangan bertindak atas perintah orang yang membenci pak Sangkala dan Agus. Mereka harus bertindak atas nama negara. Insya Allah, Senin akan dilayangkan penangguhan penahan untuk klien saya. Selain itu, saya juga akan adukan Kejati Sulselbar ke Kejaksaan Agung terkait pilih-pilih tersangka korupsi," katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, Sangkala Ruslan dan Agus AS ditahan oleh Kejaksaan, Kamis (9/1/2014). Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan CCC yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar. Kejati telah menetapkan Agus AS yang merupakan anggota tim panitia 9 dan Sangkala Ruslan, mantan Kepala Bappeda Pemprov Sulsel yang berperan sebagai Wakil Ketua Tim Koordinasi Pemprov Sulsel.

Agus As dinyatakan tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi berupa fee senilai Rp 750 juta dari terpidana Rahim Sese terkait pembebasan lahan CCC. Sedangkan Sangkala Ruslan diduga merupakan otak intelektual dugaan korupsi proyek pengadaan lahan CCC ini dan pada akhirnya dinyatakan bermasalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com