Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu Jadi Buron, Jolly Dua Kali Kontrak Rumah

Kompas.com - 10/01/2014, 12:28 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis


MANADO, KOMPAS.com — Selama seminggu menjadi buron, Jolly Ferry Mumek, pembawa lari uang Rp 7,7 miliar milik BNI ternyata dua kali mengontrak rumah. Jolly pertama kali menyewa rumah di Desa Teterusan, Minahasa Utara. Rumah itu dia sewa Rp 1,5 juta.

Setelah itu dia kemudian menyewa rumah di Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget. Di rumah terakhir itulah pelariannya berakhir. Tim Khusus Polda Sulut menangkapnya pada Jumat (10/1/2014) dini hari tadi.

Saat ditangkap di Perumahan Tamara, Jolly hendak melarikan diri dengan melompat dari jendela. Polisi terpaksa menembak kakinya. Ikut pula ditangkap bersamanya, Jhon Paat.

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik mengatakan, kedua tersangka kini tengah diperiksa, sementara penyidik dan BNI Manado sedang menghitung barang bukti uang yang dibawa lari Jolly.

Jolly menjadi buron sejak Jumat (3/1/2014) ketika dia membawa lari mobil serta uang Rp 7,7 miliar. Uang tersebut dikumpulkan dari beberapa Kantor Layanan Nasabah (KLN) BNI. Jolly bersama tiga orang lainnya bertugas dalam Tim Pickup Cash Unit untuk mengumpulkan uang yang kemudian disetor ke Kantor BNI Manado.

Saat sedang berada di KLN Mantos Satu, Jolly mengelabui ketiga anggota tim lainnya yang terdiri dari satu anggota polisi, satu anggota sekuriti, dan sopir. Kejadian itu menghebohkan warga Sulut, pasalnya Jolly sudah 26 tahun menjadi pegawai BNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com