Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Kediri Gelar Pengadilan Rakyat

Kompas.com - 09/01/2014, 14:52 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis


KEDIRI, KOMPAS.com - Ratusan petani asal Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menggelar aksi yang mereka sebut sebagai "pengadilan rakyat" di depan kantor Badan Pertanahan Nasional setempat, Kamis (9/1/2014).

Massa petani yang berjumlah sekitar 800 orang tersebut sedang bersengketa soal lahan garapan dengan pihak perkebunan PT Sumber Sari Petung. Pengadilan itu mereka gelar dengan pembacaan naskah hasil investigasi mereka terhadap lahan yang menjadi sengketa.

Trianto, perwakilan massa, dalam orasinya, menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam sengketa ini. Menurut dia, lahan awal hak guna usaha (HGU) perkebunan sesuai SK BPN Pusat seluas sekitar 654,92 hektar. Kemudian ada redistribusi tanah kepada warga seluas 230,778 hektar, sehingga untuk perkebunan tersisa HGU sekitar 397,29 hektar.

"Setelah kita investigasi, ternyata ada sekitar 27 hektar yang patut diduga diselewengkan. Jumlah itu belum termasuk tanah pengairan. Petani sekarang sudah bisa berhitung!" kata Trianto di hadapan massa.

Massa kemudian ditemui oleh Kepala BPN Kabupaten Kediri, Edi Kusdianto. Edi meminta waktu untuk mempelajari berkas-berkas yang disampaikan oleh pengunjuk rasa. "Saya minta ada perwakilan dari yang hadir di sini untuk ketemu besok," kata Edi.

Ucapan Edi justru mendapat teriakan dari massa yang merasa dipingpong. Setelah dilakukan beberapa kali mediasi, massa akhirnya menerima usulan Edi. Namun massa mengancam  membawa masalah sengketa itu ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari BPN.

Massa kemudian membubarkan diri. Massa yang datang menumpang tujuh truk bak terbuka itu mendapat pengamanan ketat dari kepolisian. Beberapa jalur menuju lokasi aksi ditutup dan polisi melakukan rekayasa lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com