Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuburkan Orok, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Kompas.com - 09/01/2014, 08:33 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - SPM (21), warga Jalan Daeng Muda, Makassar dan pacarnya JLA (18), ditangkap polisi saat hendak menguburkan janin yang diduga merupakan hasil hubungan gelap mereka.

Aksi keduanya tertangkap warga yang kemudian mengadukannya ke polisi, Kamis (9/1/2014) dinihari. Suparman yang tercatat sebagai mahasiswa Pancasakti dan kekasihnya hendak mengubur janin tersebut di sekitar tanggul Je'ne Berang, Jalan Daeng Tata III, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga sekitar, Abd Majid (30), dia mengaku melihat Suparman tengah menggali tanah. Saat itu Majid sedang memancing ikan di sekitar lokasi tempat kejadian perkara.

Penuh kecurigaan, Majid pun menghampiri dan memeriksa barang bawaan Suparman. Saat diperiksa, ternyata tas ransel hitam yang dibawa Suparman berisi orok yang diperkirakan berusia empat bulan. Janin itu terbungkus dalam kantong plastik kresek merah.

Kontan, Majid pun menghubungi warga sekitar, termasuk aparat kepolisian. Anggota Polsekta Tamalate yang menerima laporan itu langsung mengamankan Suparman berikut barang bukti dan orok.

Selanjutnya, Suparman digiring ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan, sementara jasad orok dibawa ke RS Bhayangkara.

Kepala Polsekta Tamalate, Komisaris Polisi (Kompol) Suaeb A Madjid, yang ditemui di RS Bhayangkara menyebutkan, atas perbuatannya Suparman dan kekasihnya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan proses lanjut, sementara masih didalami. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 347 dan 348 KUHPidana, kalau Pasal 347 tidak disetujui pihak perempuan, 348 disetujui pihak perempuan, ancaman hukuman 5 setengah tahun kurungan penjara," tegas Suaeb.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com