Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jabar Pertimbangkan Batasi Jam Hiburan Malam

Kompas.com - 08/01/2014, 22:48 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Pasca penyerangan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Sutorih di Karaoke Anggun di Jalan Sudirman Bandung, Jawa Barat pada Minggu (5/1/2013) lalu, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengusulkan agar jam operasional tempat hiburan dibatasi sampai pukul 00.00 WIB. Merespons usulan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan akan dipertimbangkan.

"Tentu ini perlu dikaji dulu. Tapi, sepanjang dilakukan untuk kebaikan dan keamanan bersama, ya, ini patut dipertimbangkan," kata Ahmad Heryawan kepada wartawan di Pertamina SPBE Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (8/1/2014).

Heryawan menilai, usulan yang dilakukan instansi kepolisian itu adalah demi kebaikan bersama. "Ya, namanya menyelamatkan anak bangsa. Dung dang ding dung nepi jam tilu? Nepi jam 12 (00.00) we lah. Jam 12 juga juga waktuna sare atuh. Lamun hiburan nepi jam 3, isuk-isuk teh pasti tidur, teu gawe meureun nyak?," kata Heryawan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung agar membatasi jam operasi untuk tempat hiburan malam di Kota Bandung. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, usulan tersebut diajukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi keributan, perkelahian dan pertikaian yang kerap terjadi di tempat hiburan malam.

"Pembatasan jam operasional tempat hiburan ini agar pengamanan polisi di wilayah bisa melebar ke tempat lain dan tidak hanya terfokus di satu tempat hiburan saja," kata Martinus.

Dia menambahkan, Polda Jawa Barat meminta kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengambil sikap tegas kepada tempat hiburan malam yang melanggar. Sebab, meski memberikan sumbangan pemasukan untuk pendapatan kota Bandung, tempat hiburan justru lebih banyak memberikan efek negatif di masyarakat. Kendati demikian, bukan berarti pihak kepolisian berniat untuk mengintervensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com