Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Lagi, Eks Bupati Karanganyar Belum Ditahan

Kompas.com - 08/01/2014, 17:20 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
- Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (8/1/2013).

Rina diperiksa untuk ketiga kalinya dalam kasus penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008 sebesar Rp 35 miliar.

Rina datang didampingi lima pengacara dan sejumlah perempuan. Pemeriksaan dilakukan selama sekitar 5 jam sejak pukul 10.00 WIB. Berbicara dengan wartawan, Rina mengaku merasa 'plong' dan optimistis tidak terlibat kasus korupsi seperti yang disangkakan.

Kuasa hukum Rina Iriani, Slamet Yuono, mengatakan pemeriksaan kali ini masih seputar kuitansi-kuitansi. "Kali ini kuitansi ke partai-partai, namun dari 21 kuitansi yang tadi diperlihatkan, tidak ada keterkaitannya dengan Bu Rina," katanya.

Ia mengatakan, dari 452 alat bukti serta 20 kuitansi pada pemeriksaan kali ini, tidak ada satupun yang berkaitan dengan Rina. Pihak Rina juga mengelak tudingan bahwa adanya bantuan itu karena ada rekomendasi dari Rina.

"Kerja sama KSU dengan Kemenpera sudah sejak 2006, dan ini yang dikasuskan 2007/2008, jadi tanpa adanya rekomendasi dari Bu Rina, dana itu tetap akan cair," jelasnya.

Ia juga mengatakan selama dua periode Rina menjabat sebagai bupati, sudah ada Rp 12 triliun uang yang dikelola. Dari anggaran daerah itu tidak ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan pengelolaannya bermasalah.

"Tidak ada sepeser pun laporan BPK bermasalah. Kasus ini menguji Kejati untuk jangan kalah dengan tekanan dari luar, kalau tidak ada tindak pidana jangan dipaksa-paksa," tandasnya.

Rina sendiri juga mengaku tidak ada sangkut pautnya dengan KSU Sejahtera. "Saya menjaga sekali, dan kalau pinjam pasti ada prosedurnya, saya tidak ada sangkut pautnya dengan KSU," ujarnya.

Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Masyhudi mengatakan masih terus melakukan pengembangan. Pemeriksaan ungkapnya juga sudah masuk ke materi. "Dari hasil pemeriksaan akan ditentukan langkah bagaimana perkembangan dan pemeriksaan perkara ini," katanya.

Terkait dengan belum dilakukan penahanan terhadap Rina, ia mengatakan hal itu tergantung dari pendapat penyidik. "Ditahan atau tidak ditahan itu tidak masalah, kan kita juga sudah melakukan pencekalan," ujar Masyhudi, yang juga mengaku belum tahu kapan pemeriksaan Rina selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com