Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur BNI Parepare Disangka Korupsi Rp 46,7 Miliar

Kompas.com - 07/01/2014, 23:15 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulselbar akhirnya mengumumkan status mantan Direktur BNI Parepare, Rudi Manulang sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 46,7 miliar.

“Sebenarnya mantan Direktur BNI Cabang Parepare, Rudi Maulang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Cuma belum diekspose,” ungkap Kepala Sub Dit Reskrimsus Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronny Samtana, Selasa (7/1/2014).

Menurut Ronny yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) ini, Rudi yang menjabat sebagai pimpinan pada 2011 terbukti melakukan persetujuan pencairan kredit senilai Rp 46,7 miliar kepada sejumlah petani di Kabupaten Enrekang yang belakangan diketahui fiktif.

Rudi bersama empat rekannya yang sudah menjadi terdakwa yakni Supatmo (Wakil Direktur BNI Parepare), Dede Tasno (Direktur PT Prima Putra Kinerja Lestari Mandiri), Amiruddin (Direktur CV Ainul Hikmah) dan bersama seorang karyawannya bernama Rudi Somali.

"Kelimanya bersekongkol melakukan pemalsuan dokumen dalam pengucuran kredit kepada 100 orang petani di Desa Maroangin, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Total nilai kredit sebanyak Rp 46,7 miliar. Setiap petani yang rata-rata memiliki lahan perkebunan kayu seluas 50 hektar mendapatkan Rp 440 juta untuk biaya pemeliharaan lahan," jelas Ronny.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Endi Sutendi menambahkan, perkara ini mencuat setelah petani yang namanya masuk ke daftar penerima kredit tidak pernah menerima aliran dana.

Sampai saat ini, tersangka Rudi belum ditahan. Penahanan Rudi ditunda lantaran penyidik berusaha melengkapi dokumen untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. "Kami juga masih terus mengembangkan kasusnya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com