Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cekcok dengan Istri, Suami Tonjok Bayi

Kompas.com - 07/01/2014, 15:21 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com — HK (31), warga Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, diamankan aparat Polsek Gading Cempaka setelah dilaporkan istrinya, LM (31), karena menonjok mulut bayinya sendiri berinisial Ai yang baru berumur sembilan bulan. Akibat penganiayaan ini, bayi Ai mengalami pecah bibir dan berlumuran darah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, pemukulan yang dilakukan oleh HK berawal dari cekcok antara ia dan istrinya karena persoalan ekonomi. Lalu sang istri berniat hendak pergi dari rumah mereka dengan membawa anak, tetapi tindakan tersebut dicegah HK. Namun entah setan apa yang merasuki pelaku sehingga dia tega meninju mulut bayi mereka yang masih berusia sembilan bulan hingga mengalami pecah di bibir dalam dan berdarah.

"Kami menerima laporan tersebut dari istri pelaku. Menurut laporan istrinya, bayi mereka ditonjok ayahnya hingga luka dan berdarah, maka dia melaporkan suaminya ke polisi, dan pelaku saat ini telah diamankan untuk dimintai keterangan," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka, Iptu Mulaiwati, Selasa (7/1/2014).

Sementara itu, HK ketika dikonfirmasi di dalam sel tahanan Polsek Gading Cempaka membantah telah menonjok bibir anaknya hingga berdarah. "Memang saya gila? Apa tega menonjok wajah anak sendiri? Anak saya tersebut berdarah karena jatuh, sedikit pun saya tidak menyakiti dia, tolong ini jangan diberitakan," kata HK berkelit.

Meski demikian, ia membenarkan saat ini ia dan istrinya sedang mengalami masalah dalam rumah tangga. Namun, ia tidak mengakui jika telah memukul anaknya. Ia menganggap laporan istrinya tersebut mengada-ada dan fitnah.

Hingga berita ini dibuat, HK masih ditahan di tahanan Polsek Gading Cempaka guna mendapatkan keterangan lebih lanjut. Atas tindakannya itu, HK dijerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com