Kepala Satuan Serse Polres Kolaka Iptu Michael Teri Hendrarta mengatakan, AB dilepaskan karena pelapor dan terlapor sepakat berdamai. "Jadi pihak pelapor yang berinisial VF dan yang terlapor itu sepakat untuk berdamai. AB ini dibuatkan surat pernyataan bahwa dia mengakui seluruh kesalahannya," jelas Teri, Senin (6/1/2014).
Menurut Teri, yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa AB itu tidak pernah mengaku sebagai BIN. Selain itu, perbuatan AB tidak memenuhi unsur penipuan karena tidak ada atribut BIN yang dipakai pria tersebut.
Dengan berbagai pertimbangan itulah, pihak Kepolisian Resor Kolaka tidak bisa melakukan penahanan. "Saat diinterogasi oleh penyidik, kami memang menemukan beberapa atribut, tetapi itu adalah atribut penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS. AB ini memang PPNS di Pemda Bombana. Namun, dirinya sering berkata pada keluarga VF kalau pekerjaan dia itu seperti intel, tidak bisa diketahui. Mungkin inilah yang dimaksud dia sebagai BIN," cetusnya.
Sebelumnya, VF, warga Kolaka yang didampingi sejumlah keluarganya, melaporkan AB karena ulahnya yang sering mengaku sebagai intel. AB digelandang ke Polres Kolaka bersama sepucuk senjata jenis softgun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.