"Saya merasa difitnah, saya tidak memalsukan stempel, hanya menggantinya dengan yang baru karena stempel asli tidak ada. Ada kabar bahwa stempel itu dibawa ketua," kata Kuswan, Minggu (5/1/2014).
Kuswan merasa kehilangan stempel ketika dirinya hendak segera mengesahkan dokumen-dokumen penting, seperti pengesahan APBD Perubahan 2013 yang sudah beberapa kali tertunda. APBD Perubahan itu menyangkut anggaran hibah, bansos, hingga insentif bagi perangkat desa.
"Saat itu saya dikejar untuk segera mengesahkan dokumen-dokumen DPRD. Karena stempel tidak juga ditemukan, maka kami melaporkan ke Polres Magelang dan membuat stempel baru," ujar Kuswan.
Menurut Kuswan, hal kehilangan itu sudah dilaporkan ke polisi pada 21 November 2013 lalu. Dia juga menyatakan kekecewaannya kepada pihak kepolisian. Semestinya, kata dia lagi, polisi bisa bertindak netral. Karena persoalan stempel itu masuk dalam perkara administrasi DPRD saja, bukan perkara pidana.
Pasal KUHP yang dituduhkan pun, kata Kuswan, bukan pasal tentang pemalsuan stempel, tetapi tentang pemalsuan dokumen. "Saya harapkan masyarakat Kabupaten Magelang tidak terpancing dengan isu-isu yang beredar. Saya di sini berjuang untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya berjuang mengesahkan APBD Perubahan 2013," pungkas Kuswan.
Sebelumnya, empat pimpinan definitif DPRD Kabupaten Magelang yang terdiri dari Susilo, M Achadi, Sad Priyo Putro, dan Mujadin PM, melaporkan Plt Ketua DPRD Kuswan Hadji ke Polres Magelang atas tuduhan pemalsuan stempel dinas. Kuswan dinilai telah melanggar Pasal 242 KUHP.
Wasit Wibowo, Kuasa Hukum pelapor, menunjukkan bukti bahwa ada perbedaan yang cukup tajam antara gambar logo stempel asli dan palsu. Stempel asli dilengkapi dengan hologram, sedangkan stempel palsu tidak.
"Pemalsuan stempel dinas ini akan berdampak sangat berbahaya bagi kelangsungan pengesahan anggaran serta kegiatan lain di DPRD Kabupaten Magelang. Ini sudah bukan lagi perkara politis, tetapi sudah pelanggaran pidana," tandas Wasit, seusai melapor ke Polres Magelang, Senin (30/12/2013) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.