Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Proyek RSUD, Kejari Periksa Mantan Wali Kota Malang

Kompas.com - 04/01/2014, 08:00 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang, Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Malang memeriksa mantan Wali Kota Malang, Peni Suparto, Jumat (3/1/2014).

Peni diperiksa selama tiga jam dengan dicecar 25 pertanyaan. Kepada wartawan, Kepala Kejari Kota Malang, Munasim, mengatakan Peni dinilai bersikap kooperatif selama pemeriksaan. "Langsung datang memenuhi panggilan. Surat pemanggilan hanya satu kali," kata dia, Jumat.

Pemeriksaan atas Peni, sebut Munasim, berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.30 WBI. "Pertanyaan mulai dari perencanaan proyek hingga pengawasan internal di Pemkot Malang," ujar dia.

Pengadaan lokasi pembangunan RSUD, kata Munasim, merupakan tanggung jawab Peni saat menjabat sebagai Wali Kota Malang. "Kami juga ingin tahu apa dasar penentuan lokasi pembangunan RSUD di Kecamatan Bumiayu," kata dia.

Pertanyaan soal pilihan lokasi tersebut diajukan karena Pemerintah Kota Malang diketahui memiliki lahan lain di kawasan Kecamatan Kedungkandang. "Luas lahan di Kedungkandang 16 hektare," sebut Munasim. Bila lahan ini dipakai, tak perlu ada pengadaan baru untuk bakal lahan RSUD Kota Malang.

"Kami ingin tahu proses perencanaan dan penganggarannya sejak awal," tutur Munasim. Bila memang tak ada masalah, ujar dia, bisa jadi kasus ditutup karena memang tak ada indikasi pelanggaran.

Selain Peni, Kejaksaan Negeri Malang juga memanggil Sekretaris Kota Malang M Shofwan; Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Supranoto; tim apraisial independen, Lurah Bumiayu, Yohanes selaku pemilik lahan sebelum dibeli pemkot; dan Ketua Komisi A DPRD Kota Malang.

Usai pemeriksaan Peni langsung berlalu tanpa terlihat oleh awak media yang menunggu dia dari ruang pemeriksaan. Pemerintah Kota Malang mengalokasikan dana Rp 7,1 miliar dari APBD 2013 untuk pengadaan lahan seluas 4.300 meter persegi di Kelurahan Bumiayu untuk proyek RSUD tersebut.

Diduga, ada penggelembungan anggaran untuk pengadaan lahan itu. Harga per meter tanah diduga sudah dinaikkan terlebih dahulu, sehingga ada potensi pemborosan anggaran senilai Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com