Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Psikiater Asal Malaysia Kunjungi Kampung Wilfrida Soik

Kompas.com - 03/01/2014, 21:27 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


ATAMBUA, KOMPAS.com — Dua dokter bidang psikiatri asal Malaysia, mulai hari ini, Jumat (3/1/2014), dijadwalkan akan tiba di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, dan seterusnya akan langsung menuju Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Belu, tempat kelahiran terdakwa, Wilfrida Soik.

Wakil Bupati Belu Ludovikus Taolin kepada Kompas.com, Jumat sore, mengatakan, kedatangan dokter dari Malaysia itu untuk melihat langsung kondisi kehidupan orangtua Wilfrida, termasuk latar belakang keluarganya di kampung.

“Beberapa hari lalu dari kedutaan kita di Malaysia ada telepon, dan malam ini mereka tiba di sini (Atambua) dan bermalam. Selanjutnya besok pagi mereka akan kunjungi keluarga Wilfrida Soik di kampung. Hal ini erat kaitannya dengan kemungkinan adanya tekanan psikis sehingga Wilfrida diduga melakukan tindakan nekat menikam majikannya,” jelas Ludovikus.

Ludovikus mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Belu melalui Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mendampingi dua dokter asal Malaysia tersebut sampai selesai masa kunjungan mereka. Terkait dengan jadwal sidang berikutnya, lanjut Ludovikus, Pemda Belu dan keluarga Wilfrida hanya menunggu permintaan dari Pengadilan Malaysia, tetapi dia berharap dalam sidang putusan nanti, pihaknya akan berusaha untuk hadir.

"Untuk kehadiran kita dalam sidang berikutnya, semua tergantung dari permintaan, tetapi yang jelas untuk putusan terakhir pada tanggal 30 Januari nanti, kami akan hadir,” pungkas Ludovikus.

Diberitakan sebelumnya, Wilfrida Soik telah tiga tahun ditahan di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia juga sudah menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Wilfrida ditangkap Polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, dengan tuduhan membunuh Yeap Seok Pen. Dia diancam pengenaan hukuman mati untuk dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 penal code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com