Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor Kelas Kakap di LP Sukamiskin Tidak Dapat BPJS

Kompas.com - 03/01/2014, 21:00 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Narapidana kasus korupsi kelas kakap penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin harus membayar sendiri segala tindakan medis yang diperlukan jika harus berobat ke rumah sakit. Pasalnya, para koruptor tidak akan bisa menikmati layanan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014 kemarin.

"Sepertinya untuk napi tipikor tidak akan dapat BPJS," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/1/2013).

Namun demikian, kata Giri menambahkan, ada pengecualian untuk narapidana kasus korupsi yang benar-benar tidak mampu. Menurutnya, di Lapas Sukamiskin banyak orang miskin yang dengan tidak sengaja terlibat kasus korupsi. Ia mencontohkan kasus yang membelit Rebino, petani penggarap ini menyandang embel-embel sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Sutet di Yogyakarta. Padahal, Rebino buta huruf dan terdaftar sebagai penerima Raskin. Menurutnya, napi yang senasib dengan Rebino masih pantas untuk didaftarkan dalam BPJS.

"Bagi mereka (napi tipikor) yang tidak mampu, pembuktiannya bisa melalui pemerintah di desanya. Kalau memang terbukti tidak mampu, baru kita buat jaminan kesehatannya. Itu juga tergantung sakitnya," paparnya.

Untuk sakit yang tidak perlu sampai dibawa ke rumah sakit, kata Giri, para napi kasus korupsi bisa menggunakan layanan kesehatan di klinik yang tersedia di dalam Lapas tanpa dipungut biaya alias gratis.

"Kalau ingin pelayanan lebih baik maka bayar sendiri. Kalau perlu perawatan keluar pun baru bisa dirawat asal ada rekomendasi dokter. Kalau dokter bilang tidak perlu dirawat, ya rawat di dalam Lapas," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com