“Buhari Matta sempat menangis saat diperiksa oleh tim penyidik karena dia tidak pernah terima itu uang. Sementara uang Rp 600 juta itu diperuntukan untuk dirinya. Beliau ini dalam kondisi sakit dan saat itu akan dioperasi, nah dari situlah ada inisiatif untuk memberikan bantuan padanya. Namun uang itu tidak pernah dia terima sama sekali. Ini yang membuat pak Bupati sedih dan menangis saat diperiksa tim penyidik,” ungkapnya, Jumat (3/1/2014).
Haning Abdullah menceritakan, kronologi uang tersebut bisa keluar dari kas Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kolaka. Kata dia, persoalan ini bermula ketika beberapa oknum pejabat di Pemkab Kolaka yang kini sudah dimutasi, melakukan pertemuan bersama beberapa direktur Perusda Aneka Usaha Kolaka pada 4 Maret 2013 di Sekretariat Daerah Pemkab Kolaka. Rapat itu diikuti oleh mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Andi Sulkarnain, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah H Rohaidin, dan mantan Asisten III Sekretariat Daerah Kolaka Ismail Bella. Adapun direktur Perusda Aneka Usaha yang hadir dalam pertemuan itu adalah Sukma Kutana dan Lukman Syahrir.
“Dalam pertemuan, di situ dibicarakan bahwa beliau (Buhari Matta) perlu dibantu karena saat itu dia sebagai bupati aktif. Sehingga, dalam rapat itu disimpulkan bahwa Perusda yang talangi dulu. Hanya, permintaan secara tertulis Buhari Matta yang meminta dibantu itu tidak ada,” paparnya.
Seusai melakukan rapat di sekretariat daerah, Direksi Perusda Aneka Usaha langsung melakukan rapat di kantor mereka, dan terbitlah cek sebesar Rp 600 juta yang ditandatangani Sukma Kutana. Di saat itu juga, Lukman Syahrir membawa cek itu ke Jakarta.
Ternyata, kata Haning, ketika cek itu dicairkan, Buhari Matta sama sekali tidak pernah mendapatkan uang tersebut. Tidak hanya itu, pengeluaran uang ini ternyata tidak prosedural. Pasalnya, dana Rp 600 juta yang keluar, tidak mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Perusda Aneka Usaha.
Selain itu, cek yang diantar Lukman Syahrir ke Jakarta tidak dibuatkan berita acara antara pihak Bagian Keuangan Perusda dengan Lukman Syahrir. Kini, empat Direktur PD Aneka Usaha Kolaka telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing adalah Sukma Kutana sebagai Direktur Utama, Lukman Syahrir sebagai Direktur Operasional, Rauf sebagai Direktur Umum dan Riamin Basire sebagai Direktur Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.