Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Calon Kades Gugat Panitia Pilkades ke Pengadilan

Kompas.com - 03/01/2014, 14:38 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Nurfaizah, calon Kepala Desa (Cakades) Jogomulyo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, menggunggat panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang. Nurfaizah menuding panitia bersama pemenang Pilkades, Zainal Arifin telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan Nurfaizah, terkait dugaan penggelembungan suara dengan merekayasa kehadiran orang-orang yang sebenarnya tidak ada atau sedang merantau.

“Kami mempunyai puluhan bukti nama orang-orang yang saat pemungutan suara tidak berada di desa alias boro (merantau). Tetapi kok bisa namanya didaftar pencoblos di TPS. Ini kan jelas perbuatan melawan hukum, karena ada rekayasa suara,” kata Tri Sulistiyono, salah satu kuasa hukum Nurfaizah, Kamis (2/1/2014).

Tri mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan protes kepada panitia soal hal tersebut saat pemilihan yang berlangsung Minggu, 29 Desember 2013 lalu. Bahkan Nurfaizah menolak menandatangani berita acara penghitungan suara karena adanya dugaan penyimpangan tersebut.  

“Adanya rekayasa dan penyimpangan tersebut menguntungkan pihak Zaenal Arifin dan merugikan klien kami," tutur Tri sambil menunjukkan beberapa bukti nama-nama yang menggunakan hak pilih, tetapi secara faktual orang tersebut berada di luar kota, bahkan di luar negeri.

Tri menegaskan bahwa tindakan panitia pilkades dan calon kepala desa pemenang jelas melanggar Pasal 2 (4) SK Bupati Magelang Nomor 188.4/99/KEP/32/1998 tentang Tata Tertib Penyelengaraan Pemilihan Desa. Oleh karenanya, pihaknya mendesak agar pihak-pihak terkait untuk menunda proses pilkades pasca-penghitungan suara, sampai ada kekukuatan hukum tetap dari PN.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Ali Sobirin membenarkan adanya laporan gugatan dugaan pelanggaran hukum yang masuk ke PN Mungkid. "Iya benar, ada laporan gugatan terkait hasil Pilkades di Kabupaten Magelang," tukas Ali.

Seperti diketahui, Pilkades serentak telah digelar di 282 desa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (29/12/2013) lalu. Ada 743 calon kades yang bertarung memperbutkan kursi kades di desa masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com