Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Dada dan Edi Tidak Mengajukan Eksepsi

Kompas.com - 02/01/2014, 22:10 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
- Terdakwa kasus korupsi bansos Pemkot Bandung 2009-2010 dan suap hakim, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi kompak tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaannya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/1/2014). Keduanya didakwa pasal berlapis kumulatif. Atas dakwaan tersebut, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kuasa Hukum Dada Rosada, Abidin menjelaskan, kliennya (Dada) tak mengajukan keberatan, karena berkas perkara dakwaannya tidak ada yang menyimpang dalam hukum acara saat di persidangan.

"Alasannya, jadi kalau dakwaan yang saya lihat kali ini sudah normatif, dalam hukum acara sudah tepat. Ya, jadi tidak ada yang menyimpang dalam hukum acara," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/1/2013).

Abidin berharap, dakwaan tersebut dapat dibuktikan dengan kenyataan yang sebetulnya. "Jadi kami mohon dilanjutkan. Kita buktikan, apakah JPU dapat membuktikan dakwaannya atau tidak untuk selanjutnya," katanya.

Sementara itu, Edi Siswadi menyatakan tidak mengajukan keberatan karena proses persidangan ingin berjalan dengan cepat. "Alasannya untuk mempercepat proses persidangan saja," ujarnya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com