Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Samarinda Tangani 4 Kasus Korupsi Selama 2013

Kompas.com - 02/01/2014, 19:57 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis


SAMARINDA, KOMPAS.com - Selama tahun 2013, Polresta Samarinda menangani empat kasus korupsi di Kota Samarinda. Keempat kasus korupsi tersebut merupakan dana pemerintah yang diberikan kepada lembaga maupun sekolah.

Keempat kasus tersebut terdiri dari satu kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kota Samarinda untuk sebuah sekolah. Lalu tiga kasus lainnya adalah dana hibah dari Pemprov Kaltim tahun anggaran 2011.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung menjelaskan, total kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Modus yang digunakan penerima dana ini adalah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Jadi, mereka membuat laporan seolah-olah ada kegiatan, namun setelah kita kroscek, kegiatan itu fiktif atau tidak pernah dilaksanakan,” kata Feby, Kamis (2/1/2014).

Feby kemudian merinci kerugian negara, yakni untuk kasus BOS, dana yang ditilep mencapai Rp 800 juta. Sedangkan untuk dana hibah, jika dikalkulasi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Dari empat kasus ini, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka. Kasus korupsi BOS terdapat dua tersangka, sedangkan untuk dana hibah ada lima tersangka, kata Feby.

Dana BOS yang ditilep adalah dana bantuan dari Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk SMK Negeri 10 Samarinda. Dari kasus ini, polisi menetapkan kepala sekolah dan bendahara menjadi tersangka.

“Proses penyelidikan masih terus kita lakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Bisa saja tersangka nantinya adalah pegawai di Dinas Pendidikan, itu tergantung penyelidikan kami,” katanya.

Sedangkan untuk kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Kaltim yang disalahgunakan oleh penerimanya adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aini, dan Koperasi Pembudidayaan Jamur. Satu kasus dana hibah masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Lemahnya pengawasan dari pemberi bantuan menjadi celah bagi penerima bantuan untuk melakukan tindak pidana korupsi. “Kami sinyalir, pengawasan dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) kurang. Laporan pertanggungjawaban tidak dicek ke lapangan oleh pemerintah,” kata Feby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com