Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Hakim, Eks Wali Kota Bandung Diancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/01/2014, 18:15 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Dua tersangka kasus suap hakim terkait kasus bantuan sosial pemkot Bandung 2009-2010, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/1/2014). Keduanya didakwa pasal berlapis kumulatif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono, menyebutkan, ancaman hukuman terberat bagi kedua terdakwa itu maksimal 20 tahun penjara. "Sebenarnya, hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Tapi kalau dikumulatifkan kalau ancaman tertinggi ditambah sepertiga ancaman tertinggi, kira-kira 20 tahun penjara. Hukuman tertinggi di Indonesia itu 20 tahun penjara," kata Riyono.

Baik Dada maupun Edi melaksanakan sidang secara bergantian. Keduanya didakwa pasal berlapis kumulatif dengan tiga dakwaan. "Dakwaan pertama, yaitu menyuap salah satu hakim PN, kedua menyuap hakim Pengadilan Tinggi (PT) dan ketiga menyuap hakim Setyabudi," katanya.

Sebelum sidang diakhiri, Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang sempat bertanya kepada Dada maupun Edi, keberatan dengan dakwaan tersebut atau tidak. Dada dan Edi kompak tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan). "Saya tidak mengajukan keberatan," jawab Dada kepada Hakim Ketua, Nurhakim.

Pada sidang berikutnya yang menghadirkan terdakwa Edi, yang bersangkutan juga tidak mengajukan keberatan. "Agar mempercepat proses persidangan, saya tidak akan mengajukan keberatan," jawab Edi.

Sidang perdana pun ditutup. Hakim menyebutkan sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com