Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono, menyebutkan, ancaman hukuman terberat bagi kedua terdakwa itu maksimal 20 tahun penjara. "Sebenarnya, hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Tapi kalau dikumulatifkan kalau ancaman tertinggi ditambah sepertiga ancaman tertinggi, kira-kira 20 tahun penjara. Hukuman tertinggi di Indonesia itu 20 tahun penjara," kata Riyono.
Baik Dada maupun Edi melaksanakan sidang secara bergantian. Keduanya didakwa pasal berlapis kumulatif dengan tiga dakwaan. "Dakwaan pertama, yaitu menyuap salah satu hakim PN, kedua menyuap hakim Pengadilan Tinggi (PT) dan ketiga menyuap hakim Setyabudi," katanya.
Sebelum sidang diakhiri, Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang sempat bertanya kepada Dada maupun Edi, keberatan dengan dakwaan tersebut atau tidak. Dada dan Edi kompak tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan). "Saya tidak mengajukan keberatan," jawab Dada kepada Hakim Ketua, Nurhakim.
Pada sidang berikutnya yang menghadirkan terdakwa Edi, yang bersangkutan juga tidak mengajukan keberatan. "Agar mempercepat proses persidangan, saya tidak akan mengajukan keberatan," jawab Edi.
Sidang perdana pun ditutup. Hakim menyebutkan sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi.