Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2014, Tersangka Narkoba Juga Akan Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 31/12/2013, 18:51 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Tersangka tindak pidana narkotika di Balikpapan, Kalimantan Timur, tak hanya akan dijerat Undang-undang Narkotika. Polres Balikpapan juga menyiapkan pasal pencucian uang pada para tersangka narkotika pada 2014 mendatang.

Kapolres Balikpapan, AKBP Andi Azis Nizar mengungkapkan, upaya ini merupakan kemajuan penanganan tindak pidana narkotika di kalangan polres yang dipimpinnya karena selama ini para tersangka hanya dijerat UU Narkotika saja.

"Hingga kini baru satu dari sekian kasus di Polres. Di 2014, kita akan lebih tekankan, namun yang melibatkan barang bukti yang besar, bisa kita kaitkan dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang, red)," kata Andi, Selasa (31/12/2013).

Sepanjang 2013, terdapat 166 kasus pengungkapan narkotika di Balikpapan dengan 207 tersangka, yang terdiri dari 177 pengedar dan 30 pengguna. Tidak satupun produsen terungkap. Dari ratusan kasus itu polres menyita 2.431,3 gram ganja dan sabu 253,8 gram, 656 butir ekstasi, dan 305.547 butir Double L.

"Selama itu pula kita belum menyentuh pencucian uang. Tapi di 2014, akan kita arahkan ke sana (pencucian uang) untuk nilai yang cukup besar," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com