Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Palsukan Stempel, Plt Pimpinan DPRD Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 30/12/2013, 18:49 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Diduga memalsukan stempel dinas, pimpinan sementara atau Pelaksana tugas (Plt) DPRD Kabupaten Magelang, Kuswan Haji dilaporkan ke Polres Magelang oleh empat pimpinan difinitif DPRD setempat, Senin (30/12/2013).

Keempat pimpinan definitif itu terdiri dari Susilo, Muh Achadi, Sad Priyo Putro dan Mujadin Putu Murja. Mereka tiba ke Mapolres Magelang bersama seluruh alat kelengkapan DPRD, serta didampingi kuasa hukum, Wasit Wibowo. Mereka diterima langsung oleh Kapolres Magelang, AKBP Murbani Budi Pitono.

Wasit Wibowo, Kuasa Hukum pelapor menjelaskan, dalam laporan dugaan pemalsuan itu pihaknya sekaligus menyerahkan bukti gambar logo stempel yang asli dan palsu. Dalam bukti yang ditunjukkan ke wartawan, Wasit menjelaskan, ada perbedaan yang cukup tajam antara stempel asli yang dilengkapi dengan hologram dengan stempel palsu yang tidak ada hologram.

"Dugaan pemalsuan stempel dinas ini maka akan berdampak sangat berbahaya bagi kelangsungan pengesahan anggaran serta kegiatan lain di DPRD Kabupaten Magelang. Ini sudah bukan lagi perkara politis, tetapi sudah pelanggaran pidana pasal 242 KUHP," tandas Wasit seusai melapor, Senin (30/12/2013).

Wasit menjelaskan, kasus ini bermula saat empat pimpinan definitif itu maju ke Pilkada Kabupaten Magelang pada Oktober 2013 lalu, sehingga harus menyatakan dirinya nonaktif. Setelah ditentukan pasangan calon pemenang oleh KPUD setempat, kata Wasit, ternyata Plt tidak mau menyerahkan kembali kedudukannya kepada pimpinan definitif. Akibatnya, ada dua produk DPRD yang muncul, mulai jadwal hingga penganggaran.

"Sebelumnya kami telah konsultasi ke Kemenkum HAM serta Kementerian Dalam Negeri dan menyatakan bahwa pimpinan yang sah adalah definitif. Dan itu sudah diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan tata tertib DPRD,” tegas Wasit.

Stempel dinas yang diduga palsu itu, lanjut Wasit, diketahui sejak 22 Desember 2013 setelah ada ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Magelang. Informasi yang ia peroleh, selama pimpinan definitif kembali menyatakan aktif, terlapor telah membuat stempel dinas lainnya.

"Bahkan, menurut informasi, stempel yang kami duga palsu itu telah dibuat sejak 24 November 2013. Kami harap pihak kepolisian segera mengusut laporan kami dengan cepat dan tepat," ujar Wasit.

Sementara itu, Kapolres Magelang, AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan, pihaknya siap menerima laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut.

Dikonfirmasi terpisah, Plt DPRD Kabupaten Magelang sekaligus terlapor, Kuswan Haji mengaku telah mengirimkan surat kepada polisi terkait hilangnya stempel dinas pada 21 November 2013 lalu. "Karena (stempel) hilang, maka kami membuat stempel baru," tukas Kuswan.

Terkait pelimpahan jabatan Plt ke pimpinan definitif pasca-pilkada, Kuswan bersikukuh bahwa dirinya masih memiliki kewenangan di DPRD Kabupaten Magelang sebelum bupati baru dilantik. Hal itu sesuai dengan surat dari dari KPUD yang menyatakan bahwa masa kerja pimpinan sementara akan habis setelah pelantikan bupati terpilih. "Selama prapelantikan, pimpinan sementara masih memiliki kewenangan," pungkas Kuswan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com