Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Teken 500 Kuitansi, Ini Jawaban Eks Bupati Karanganyar

Kompas.com - 30/12/2013, 17:16 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Melalui tim pengacara, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih mengaku lega seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rina diperiksa sekitar enam jam sejak pukul 10.00 di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (30/12/2013).

Pada pemeriksaan tersebut Rina harus menjawab sekitar 18 pertanyaan. Menurut kuasa hukumnya, Slamet Yuono, pertanyaan tersebut berkisar tentang kuitansi yang ada di koperasi dan pengeluaran kuitansi pada Rina Center.

"Sudah diperlihatkan oleh penyidik dan dijawab apa adanya, bu Rina tidak tahu tentang kuitansi-kuitansi itu," katanya.

Bahkan menurutnya, ada hal yang janggal pada kuitansi tersebut karena yang tertulis nama Hajah Rina Center bukan Rina Iriani. Selain itu, tanda tangan serta paraf pada sekitar 500 kuitansi dinyatakan bukan tanda tangan Rina.

"Kami sangat yakin dari sekitar 450 hingga 500 kuitansi, tidak ada yang ibu tandatangani. Ini masalah hukum juga dugaan pemalsuan," tandasnya.

Sebab itu, menurutnya, kasus ini tidak kuat untuk diajukan ke persidangan. Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi tidak takut menghentikan perkara jika memang dinilai tidak cukup bukti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan pemeriksaan ini merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya. Antara lain untuk mencocokkan barang bukti.

"Kalau menyangkal, ya silakan saja itu hak mereka, ini masih akan ada kelanjutannya, masih banyak yang perlu dikaji dan sementara belum dilakukan penahanan," tuturnya.

Seperti diketahui, Rina merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008 sebesar Rp 35 miliar. Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya mencapai Rp 18,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdapat senilai Rp11,1 miliar yang diduga dinikmati oleh Rina.

Pada kasus ini sebelumnya sudah dipidanakan dua mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono. Selain itu, mantan suami Rina Iriani, Tony Iwan Haryono yang pernah menjabat Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera dan menjadi terpidana kasus ini.

Pada 2007, KSU Sejahtera diketuai oleh Fransiska Riyana Sari dan pada 2008 oleh Handoko Mulyono. Fransiska sudah menerima pidana dua tahun penjara, Handoko dipidana empat tahun penjara, sedangkan Tony divonis lima tahun 10 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com