Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bone, Sulawesi Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ja'Far Sodiq, Jumat (27/12/2013). "Dari hasil pemeriksaan Propam Polda, Kapolsek Lappariaja tidak terbukti meminta uang, sebagaimana dituduhkan oleh Syamsu dan Andi Herman," kata Ja'Far.
Dia menjelaskan, dari pengakuan Kapolsek, dirinya memang menerima uang yang diberikan oleh Syamsu dan Andi Herman sebesar Rp 3 juta, namun menurutnya uang tersebut diberikan keduanya sebagai ucapan terima kasih secara ikhlas karena sudah dibantu.
"Dia diberi uang, katanya itu ucapan terima kasih, dan katanya mereka ikhlas. Bahkan Kapolsek beberapa kali menolak, namun dia dipaksa, jadi diterima," jelas Ja'far Sodiq.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolsek Lappariaja diduga telah melakukan pemerasan terhadap sebelas warga yang dicurigai sebagai teroris senilai Rp 3 juta. Hal itu dilakukan pasca-penyergapan terduga teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 yang menewaskan Suardi alias pak Guru (51) pada Kamis, (17/10/2013) lalu di jalan poros Koppe, Desa Luliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.