Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Pemeriksaan Bupati Ngada Tak Perlu Izin Gubernur

Kompas.com - 27/12/2013, 14:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini masih menyidik kasus pemblokadean Bandara Turelelo Soa beberapa waktu lalu. Dalam penyidikan tersebut, penyidik Polres Ngada tidak perlu mengantongi izin Gubernur NTT jika ingin memeriksa Bupati Ngada Marianus Sae.

Hal itu ditegaskan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman di Mabes Polri, Jumat (27/12/2013). Sutarman mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal di dalam Undang-Undang Otonomi Daerah yang mewajibkan seorang penyidik mengantongi izin presiden jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah.

"Ya, diproses saja, periksa saja. Pak Kapolda itu tidak perlu izin presiden jika ingin memeriksa kepala daerah. Pasal itu sudah diputuskan MK saat judicial review beberapa waktu lalu," ujarnya.

Sutarman mengatakan, seorang penyidik harus mengantongi izin dari presiden jika ingin menahan seorang kepala daerah. Jika hanya pemeriksaan, maka izin tidak diperlukan.

Sementara itu, terkait kasus penutupan bandara tersebut, Sutarman mengatakan bahwa ia menyerahkan semua proses penyidikan kepada kepolisian setempat. Hal itu termasuk apakah Marianus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Saya serahkan semua kepada penyidik untuk menetapkannya," kata Sutarman.

Seperti diberitakan, Marianus memerintahkan petugas Satpol PP Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, untuk memblokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013). Marianus memerintahkan pemblokadean bandara karena tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

Akibat ditutupnya bandara secara sepihak oleh aparat Satpol PP Kabupaten Ngada, penerbangan terganggu. Pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Demikian pula dengan Merpati bernomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa, pesawat tersebut batal mendarat di Bandara Turelelo Soa. Bandara diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Satpol PP yang menduduki landasan pacu bandara berjumlah lebih banyak dari petugas bandara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com