Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg "Narkoba" Dilepas, BNN-Polisi Saling Lempar Tanggung Jawab

Kompas.com - 26/12/2013, 17:54 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan Polda Sulselbar saling melempar tanggung jawab terkait lepasnya Zachbidin Jis Habie, tersangka narkoba yang merupakan calon legislator (caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem.

Menurut Kepala BNNP Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Richard M Nainggolan yang dikonfirmasi, Kamis (26/12/2013) mengaku, lepasnya tersangka Zachbidin yang dititipkan di Panti Rehabilitasi merupakan tanggung jawab penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulselbar. Dimana, Panti Rehabilitasi BNNP Sulsel sifatnya pasif yang hanya menerima persetujuan dari penyidik.

"Panti rehabilitasi BNNP Sulsel sifatnya pasif, hanya berdasarkan persetujuan. Termasuk dari penyidik yang menyetujui berobat jalannya tersangka Zachbidin," kata Richard.

Menurtu Richard, panti rehabilitasi mempunyai aturan bisa merehabilitasi pengguna narkoba jika yang bersangkutan menyerahkan diri dengan sukarela atau adanya rekomendasi putusan pengadilan.

"Namun ada satu lagi aturan yang terlupakan, yakni tersangka bisa dititipkan ke panti meski dalam proses penyidikan hukum yang berjalan," katanya.

Mengenai tudingan adanya unsur penyuapan di BNNP Sulsel sehingga tersangka Zachbidin dilepas, Richard membantahnya. Menurut Richard, ia sudah mewanti-wanti anggotanya agar tidak menerima uang sepeser pun dari tersangka maupun residen. Apalagi, panti rehabilitasi BNNP Sulsel dibiayai oleh negara.

"Saya sudah camkan kepada seluruh anggota agar tidak menerima uang dari tersangka, residen maupun dari pihak keluarga. Sebab, panti rehabilitasi menggunakan anggaran negara. Jadi tidak ada itu juga suap-menyuap," katanya.

Menurutnya, lepasnya tersangka Zachbidin berdasarkan hasil asesmen yang menyebutkan bahwa caleg DPR RI ini mengidap penyakit jantung. Sementara panti rehabilitasi tidak bisa menerima titipan pasien yang mengidap penyakit jantung dan AIDS. "Dari hasil asesmen itu, BNNP Sulsel bersurat ke penyidik dan dia (Zachbidin, red) akan berobat jalan," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Azis Djamaluddin membantah pihaknya menyetujui rekomendasi agar Zachbidin berobat jalan sehingga tidak ditahan.

"Yang bilang siapa? Apa polisi itu sudah sangat bodoh dan tidak punya mental lagi sehingga (tersangka Zachbidin) dilepas," katanya melalui pesan singkat.

Azis menambahkan, sejauh ini ia belum berkordinasi dengan pihak BNNP Sulsel. Jika memang tersangka Zachbidin dilepas, hal itu bukan kewenangan peyidik Polda Sulselbar lagi. "Itu sudah bukan kewenangan saya, tapi kewenangan Panti Rehab BNN," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Zachbidin Jis Habie ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sulselbar sedang mengisap sabu di rumahnya di Jalan DR Sam Ratulangi, Selasa (8/10/2013) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu dan perlengkapan isap seperti bong, korek api, pireks dan lainnya.

Saat menjalani proses penyidikan di Direktorat Narkoba Polda Sulselbar, tersangka sempat dibantar alias berobat jalan atas persetujuan penyidik. Setelah beberapa lama bebas berkeliaran, tersangka Zachbidin kemudian dititipkan ke Panti Rehabilitasi BNNP Sulsel. Zachbidin kembali dilepas dengan alasan berobat jalan. Bahkan, Zachbidin pernah terlihat di bandara internasional Sultan Hasanuddin hendak menuju Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com