Dia akan memberi sanksi tegas bagi mereka yang mangkir di hari "kejepit" itu. Bahkan, Junaidi mengancam akan membeberkan nama-nama pegawai yang mangkir kerja di sejumlah media massa.
"Saya akan umumkan di media massa nama-nama pejabat yang liburnya nambah atau tidak masuk pada hari Jumat (27/12/2013) karena keenakan libur. Biar masyarakat dapat menilai. Ini berlaku untuk semua jabatan," kata Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Kamis (26/12/2013).
Ia melanjutkan, selain diumumkan di media massa, PNS yang menambah waktu libur juga akan dikenai sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Menurutnya, tidak ada alasan bagi PNS untuk menambah libur dengan istilah "Hari Kejepit Nasional" (Harpitnas), karena fungsi utama PNS adalah pelayan dan abdi masyarakat.
Ia menyatakan, nama PNS yang menambah waktu libur itu akan didapat setelah Satpol PP melakukan pendataan kehadiran ke seluruh satuan kerja Pemrov Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.