Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Napi Pesta Sabu di Rutan Sampang

Kompas.com - 24/12/2013, 12:03 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

SAMPANG, KOMPAS.com - Dua orang narapidana di rumah tahanan (Rutan) Klas II B, Sampang, Jawa Timur, dilaporkan sesama napi tengah melakukan pesta narkoba. Di sel keduanya, ditemukan satu botol air mineral lengkap dengan sedotannya, sisa sabu-sabu, dan dua korek api.

Pesta sabu yang dilakukan Didik Hidayat dan Wahyu Cahyadi Susanto itu terjadi pada 17 Desember lalu. Keduanya dinyatakan positif narkoba, sementara satu napi yang satu sel dengan dua pelaku itu, yakni Sulton, dinyatakan negatif, setelah dilakukan tes urine.

Kepala Kepolisian Resort Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar menyesalkan kejadian tersebut. Rutan yang seharusnya menjadi tempat yang steril dari peredaran narkoba, justru bisa kebobolan. Padahal narkoba bukan barang yang sulit untuk dideteksi masuknya ke dalam rutan.

"Kami akan selidiki kasus ini. Kami menduga ada keterlibatan petugas rutan sendiri sehingga narkoba bisa lolos ke dalam sel tahanan," kata Imran, Selasa (24/12/2013).

Dugaan Imran, hal ini tidak hanya terjadi saat ini saja. Tetapi sudah berkali-kali. Namun baru terendus saat ini. Menurutnya, diketahuinya pesta sabu-sabu di rutan tersebut, justru bukan dari petugas rutan, melainkan dari napi lainnya yang kemudian melaporkan kepada petugas lapas.

Supriadi, Kepala Lapas Klas II B Sampang, mengaku kekurangan personel penjaga di dalam rutan. Selain itu, belum ada alat yang bisa mendeteksi adanya barang-barang terlarang seperti sabu-sabu, yang dibawa oleh pengunjung napi.

Petugas yang ada terang Supriadi, hanya lima orang ditambah petugas perempuan yang melakukan penggeledahan tamu yang masuk ke dalam rutan.

Didik merupakan terpidana 5 tahun penjara dengan kasus narkoba. Sementara, Wahyu terpidana kasus penggelapan.

"Wahyu mengaku membeli dari seseorang yang enggan disebutkan namanya. Namun sudah kami kantongi identitasnya," terang Kapolres.

Keduanya terancam minimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 1 A, Junto 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com