"Dari DPD baru calon atas nama Mohammad Soleh dan Iqbal Bastari yang memenuhi kewajiban sementara dari partai baru ada (Partai) Demokrat," kata Juru Bicara KPU Provinsi Zainan Sagiman, Selasa (23/12/2013).
Kewajiban menyerahkan laporan dana kampanye, sebut Zaiman, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013. Ada dua tahap untuk kewajiban ini.
Tahap pertama penyerahan laporan dana kampanye berakhir pada 27 Desember 2013. Sementara tahap kedua akan berakhir pada Maret 2014.
Zaiman mengatakan, tidak diatur rinci sanksi untuk pelanggaran kewajiban penyerahan laporan dana kampanye tahap pertama. "Sanksinya mungkin cuma sanksi sosial, masyarakat akan menilai mana caleg dan partai yang memang komitmen secara etika dan patuh aturan," kata dia.
Adapun untuk tahap kedua, ujar Zaiman, pelanggaran kewajiban penyerahan laporan ini dapat berkonsekuensi penganuliran peserta pemilu. Hasil pemilu dari calon anggota DPD, calon anggota legislatif, maupun partai peserta pemilu pun dapat dibatalkan bila mereka terbukti tak menyerahkan laporan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.