Pengunjuk rasa menggelar orasi serta membentangkan sejumlah poster berisi kecaman kepada hakim Pengadilan Tinggi Jatim yang membebaskan Made Yoga.
Dalam aksi itu, juga terlihat sejumlah duta antinarkoba Kota Surabaya, dengan atribut busana kebesarannya. "Kami minta agar hakim Johanna Lucia Usmany dipecat karena kerap membebaskan terdakwa kasus narkoba," kata Ketua DPC Granat Surabaya, Arie Soeripan.
Arie mengaku curiga ada intervensi dari gembong besar narkoba terkait putusan bebas Made Yoga tersebut. Menurut dia, jika mafia narkoba masih dapat mengintervensi penegak hukum di Indonesia, maka akan sulit negara ini menjadi negara bebas dari belenggu narkoba.
"Ini tidak dapat didiamkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus terus naik banding atas putusan pengadilan tinggi Jatim ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Made Yoga, pejabat Rutan Medaeng Surabaya yang terlibat peredaran narkoba, sebelumnya divonis enam tahun oleh majelis hakim PN Surabaya. Dia terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Pada Selasa (17/12/2013) kemarin, hakim Johanna Lucia menerima banding terdakwa Made Yoga, serta membatalkan putusan enam tahun yang dijatuhkan PN Surabaya.
Aksi Made Yoga diendus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat menggeledah rumah residivis kasus Narkoba di Surabaya, Siswo Prawiro, pada 20 Mei 2013. Saat itu, di ponsel Siswo terdapat pesan singkat dari Made Yoga yang memesan sabu-sabu seberat 97 gram.
Petugas BNN pun berhasil menangkap Made setelah dipancing dengan barang haram yang dipesannya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.